Nilai Limit Lelang Sudah Diturunkan, Mobil Ini Belum Laku Juga

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Nilai Limit Lelang Sudah Diturunkan, Mobil Ini Belum Laku Juga
SsangYong Rexton diabadikan pada 2017. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Mobil dinas jabatan SsangYong Rexton RX280AT yang pernah digunakan Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto, rupanya kembali tidak laku saat diikutsertakan dalam lelang kendaraan dinas tahun anggaran 2020. Padahal, nilai limit untuk kendaraan ini sudah diturunkan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Ini tahun kedua kami melakukan lelang untuk mobil dinas itu. Ternyata, tidak laku lagi," papar Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Andhy Sasongko di Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan kendaraan dinas jabatan SsangYong Rexton ini tidak ditawar sekalipun dalam lelang dikarenakan modelnya tidak banyak digunakan masyarakat umum sehingga khawatir kesulitan saat mencari suku cadang jika kendaraan mengalami kerusakan.

Pada lelang tahun lalu, nilai limit untuk mobil dinas merk Ssang Yong Rexton RX280AT lansiran 2014 ini ditetapkan Rp97,603 juta. ini menjadi Rp61,6 juta, namun tetap tidak ada peminatnya.

Suzuki Smash. (suzuki.co.id)
Suzuki Smash. (suzuki.co.id)

"Kami akan lelang kembali tahun berikutnya dengan nilai limit yang lebih rendah," imbuh Andhy Sasongko.

Selain kendaraan dinas jabatan wali kota, kendaraan yang tidak laku dilelang tahun ini adalah sepeda motor Suzuki Smash produksi 2006.

"Total, ada dua kendaraan dinas yang tidak laku dilelang tahun ini," jelasnya.

Adapun untuk tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan lelang 39 kendaraan roda dua, tujuh unit kendaraan roda tiga, 35 unit kendaraan roda empat dan puluhan “skrap” atau kendaraan dan peralatan berat yang sudah tidak lagi bisa digunakan karena rusak berat.

Menarik dari penuturan soal model yang familiar atau tidak di masyarakat adalah perolehan nilai lelang seperti ini:

baca juga
  • dua unit Isuzu Panther laku terjual hingga lebih dari tiga kali harga limit yaitu dari Rp19,9 juta terjual dengan harga Rp72,7 juta dan dari harga limit Rp20,7 juta terjual Rp73,6 juta.
  • sepeda motor trail, dari limit Rp688.000 ribu laku hingga Rp17,7 juta

"Untuk trail, kendaraan ini sudah lelang ketiga dan selalu laku, tetapi dalam dua kali lelang sebelumnya tidak pernah diambil oleh pemenangnya. Mudah-mudahan tahun ini semua kendaraan yang laku dilelang diambil oleh pemenang," kata Andy Sasongko.

Jadi, bila berminat akan mengikuti lelang kendaraan dinas Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, mungkin tahun depan masih bisa memiliki Suzuki Smash dan SsangYong Rexton yang belum berhasil dilelang tadi.

Dan pastinya, limit harga akan lebih kecil dbandingkan saat mengikuti lelang tahun ini.

Sebagai informasi, seluruh pemenang lelang diminta untuk melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja usai pelaksanaan lelang.

Pemenang yang sudah melunasi biaya pembelian dapat mengambil objek lelang secara langsung ke penjual atau tim lelang BPKAD Kota Yogyakarta.

“Kami tidak melakukan pengiriman objek lelang ke pemenang lelang,”  tutup Andhy Sasongko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:04 WIB

26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya usai Kericuhan Malioboro, LBH Soroti Transparansi Polisi

26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya usai Kericuhan Malioboro, LBH Soroti Transparansi Polisi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:16 WIB

JRKN Soroti Rangkap Jabatan Kapolri Suyudi: Tabrak UU Narkotika dan Langkahi Akal Sehat

JRKN Soroti Rangkap Jabatan Kapolri Suyudi: Tabrak UU Narkotika dan Langkahi Akal Sehat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda di Yogyakarta Memanas, Terdengar Sejumlah Suara Petasan

Peringatan Sumpah Pemuda di Yogyakarta Memanas, Terdengar Sejumlah Suara Petasan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Bank Mandiri Gelar Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta, Dorong Wirausaha Muda Berpotensi

Bank Mandiri Gelar Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta, Dorong Wirausaha Muda Berpotensi

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Di Balik Polemik Wisdom Park UGM: Saat Ruang Kumpul Mahasiswa Diuji Tarif

Di Balik Polemik Wisdom Park UGM: Saat Ruang Kumpul Mahasiswa Diuji Tarif

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Terkini

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:06 WIB

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×