Cuma Di Negara Ini, Biaya Bikin SIM Bisa Buat Beli 2 Unit Honda Vario

Angga Roni Priambodo, Gagah Radhitya Widiaseno

Sabtu, 12 September 2020 | 12:23 WIB
Cuma Di Negara Ini, Biaya Bikin SIM Bisa Buat Beli 2 Unit Honda Vario
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau sering disingkat SIM menjadi syarat wajib buat para pengendara. Jika tidak memilikinya, masyarakat dilarang menunggangi kendaraan di jalan umum.

Sebenarnya syarat bikin SIM pun tak sulit. Bila umur sudah mencapai 18 tahun dipersilakan untuk mengikuti ujian SIM baik teori maupun praktik.

Di Indonesia sendiri biaya bikin SIM tidak terlalu mahal kok. Biaya yang dikeluarkan pun cukup terjangkau, mulai dari Rp 50 ribu.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000

Cukup terjangkau bukan? Coba bandingkan dengan biaya SIM di negara Norwegia.

Dilansir dari Globuzzer, pemohon yang ingin membuat SIM bakal dikenai biaya sebesar 30 Ribu Krone Norwegia atau setara dengan Rp 49,5 juta.

Biaya ini jika disetarakan bisa buat beli 2 unit Honda Vario 150 versi tertinggi yang dibanderol Rp 24,3 juta

Hal ini berlaku untuk pemohon SIM yang bukan berasal dari negara Uni Eropa (UE) atau European Economic Area (EEA).

Bahkan untuk mendapatkan SIM dalam bentuk fisik, pemohon harus menunggu hingga satu tahun setelah pindah untuk mendapatkan SIM. Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi ialah usia minimal 18 tahun.

Tak sampai disitu saja, pemohon juga harus menjalani kursus mengemudi untuk mendapatkan SIM Norwegia.

Ilustrasi berkendara. [Shutterstock]
Ilustrasi berkendara. [Shutterstock]

Ujian yang dilakukan di negara ini bukan seperti di Indonesia. Di sini, pemohon nanti akan diuji bagaimana cara mengemudi di siang hari dan malam hari.

Setelah mendapatkan SIM, pengendara akan dipantau selama dua tahun. Apabila diketahui melanggar lalu lintas, poin pelanggaran akan diberikan. Semakin banyak poin, SIM yang diberikan bisa saja ditarik kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Honda Siapkan Vario dengan Mesin yang Ganas, Lebih Gede Dari Yamaha NMAX

Honda Siapkan Vario dengan Mesin yang Ganas, Lebih Gede Dari Yamaha NMAX

Otomotif | Jum'at, 11 September 2020 | 17:26 WIB

Jakata PSBB Total 14 September, Apakah Masih Ada SIM Keliling?

Jakata PSBB Total 14 September, Apakah Masih Ada SIM Keliling?

Jakarta | Jum'at, 11 September 2020 | 10:16 WIB

3 Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan 11 September 2020

3 Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan 11 September 2020

Jakarta | Jum'at, 11 September 2020 | 06:25 WIB

Terkini

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:31 WIB

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:27 WIB

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:30 WIB

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:45 WIB

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:31 WIB

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:42 WIB