Sepeda Masuk Tol, Jasa Marga Tegaskan Peruntukan Jalan Ini

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 14 September 2020 | 07:50 WIB
Sepeda Masuk Tol, Jasa Marga Tegaskan Peruntukan Jalan Ini
Pesepeda di dekat pembatas ruas tol kanan jalan [screenshot video @warung_jurnalis].

Suara.com - Video pesepeda mengayuh tunggangannya di jalan bebas hambatan atau jalan tol diunggah akun @warung_jurnalis di akhir pekan (13/9/2020). Terlihat dari windshield sebuah mobil, pergerakan sekelompok sepeda melaju di kiri, kemudian beberapa di kanan dekat pembatas, lantas menyeberang sehingga posisinya melawan arah. Pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad pun melayangkan rilis sebagaimana diterima Suara.com.

Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama Pihak Kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian terjadi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Kejadian masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.

Oemi Vierta Moerdika, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menyatakan bahwa Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pesepeda di ruas tol kiri jalan [screenshot video @warung_jurnalis].
Pesepeda di ruas tol kiri jalan [screenshot video @warung_jurnalis].

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi Vierta Moerdika.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambahnya.

Secara detail, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua, juga pengguna jalan tol lainnya.

Bahaya jalan tol bila dilewati kendaraan roda dua bisa disimak dari spesifikasi rancang bangunnya yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Secara teknis, ini gambaran peruntukan jalan tol dan bahayanya bagi pengguna kendaraan di bawah roda empat:

baca juga
  • Minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km per jam.
  • Jalan tol perkotaan 60 km per jam.
  • Berapakah kecepatan maksimum pengendara sepeda mengayuh tungganggannya?
  • Selaras nama jalan bebas hambatan, pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

Oleh sebab itu, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Pria Kaos Putih Diduga Tangkap Paksa Pendemo, Sopir Ojol Dibanting ke Jalan

Viral Video Pria Kaos Putih Diduga Tangkap Paksa Pendemo, Sopir Ojol Dibanting ke Jalan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Viral Video Balita Ditinggal di Tenda Gunung Prau, Mengapa Kita Tak Boleh Asal Menghakimi?

Viral Video Balita Ditinggal di Tenda Gunung Prau, Mengapa Kita Tak Boleh Asal Menghakimi?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:10 WIB

Jajal Genre Pop Akustik! RIIZE Umumkan Judul Single Terbaru, Insomnia

Jajal Genre Pop Akustik! RIIZE Umumkan Judul Single Terbaru, Insomnia

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Bahaya Asal Sebar Video Bencana di Medsos, Niat Baik yang Bisa Berujung Kepanikan Massal

Bahaya Asal Sebar Video Bencana di Medsos, Niat Baik yang Bisa Berujung Kepanikan Massal

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:36 WIB

Sinopsis Kami no Quiz, Drama Mamiya Shotaro dan Iitoyo Marie di Prime Video

Sinopsis Kami no Quiz, Drama Mamiya Shotaro dan Iitoyo Marie di Prime Video

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:10 WIB

Merasa Difitnah Soal Video Call, Ruben Onsu Buat Dua Laporan ke Polda Metro

Merasa Difitnah Soal Video Call, Ruben Onsu Buat Dua Laporan ke Polda Metro

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Ruben Onsu Lapor Polisi soal Video Call Viral Bareng Pria, Serahkan Bukti Flashdisk

Ruben Onsu Lapor Polisi soal Video Call Viral Bareng Pria, Serahkan Bukti Flashdisk

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:28 WIB

Tak Merasa Salah! Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf, Anggota DPD: Pecat!

Tak Merasa Salah! Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf, Anggota DPD: Pecat!

Video | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Viral Turis Indonesia Kasih Makan Rusa di Jepang Pakai Sampah Plastik, Sempat Dikira Warga Malaysia

Viral Turis Indonesia Kasih Makan Rusa di Jepang Pakai Sampah Plastik, Sempat Dikira Warga Malaysia

Entertainment | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Klarifikasi Video Viral, Betrand Peto Sebut Email Miliknya Diretas

Klarifikasi Video Viral, Betrand Peto Sebut Email Miliknya Diretas

Entertainment | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Terkini

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×