Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Menperin: Pajak Pembelian Mobil Baru Harus Dipangkas Jadi 0 Persen
Senin, 14 September 2020 | 15:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB
29 April 2025 | 16:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 16:18 WIB
Otomotif | 15:05 WIB
Otomotif | 13:42 WIB
Otomotif | 13:29 WIB
Otomotif | 12:00 WIB
Otomotif | 11:41 WIB
Otomotif | 08:07 WIB