Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Dythia Novianty, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Rambu dilarang parkir. [Jackson Simmer/Unsplash]

Suara.com - Tanda dilarang parkir maupun berhenti, memang sama dan sering sekali diabaikan. Namun, “parkir” dan “berhenti” ternyata memiliki pengertian berbeda.

Peraturan lalu lintas mengenai “parkir” dan “berhenti” sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya terdapat pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Sementara itu, untuk aturan “berhenti” saat berlalu lintas di jalan diterangkan dalam undang-undang yang sama.

Rambu dilarang parkir. [Jimmy Ofisia/Unsplash]
Rambu dilarang parkir. [Jimmy Ofisia/Unsplash]

Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, AutoFamily dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengendaranya dari bangku pengemudi.

Sedangkan, “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengendara dari kursi kemudi.

Selain itu, seperti dikutip dari Auto2000, Jumat (2/10/2020), tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti ternyata juga memiliki perbedaan.

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah. P sendiri adalah singkatan dari “parkir”.

Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Rambu lalu lintas. [Shutterstock]
Rambu lalu lintas. [Shutterstock]

Definisi berhenti bisa mengikuti aturan yang ada dalam Undang-undang, begitu pula dengan aturan berhenti.

Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Tapi, pastikan kedua rambu tersebut berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyeleneh, Rambu Lalu Lintas ini Malah Bikin Bingung Pengendara

Nyeleneh, Rambu Lalu Lintas ini Malah Bikin Bingung Pengendara

Otomotif | Kamis, 26 Desember 2019 | 15:33 WIB

Spanduk Imbauan Parkir Ini Hanya Bisa Dimengerti Warga Malang, Kenapa?

Spanduk Imbauan Parkir Ini Hanya Bisa Dimengerti Warga Malang, Kenapa?

Otomotif | Kamis, 19 September 2019 | 14:28 WIB

Peristiwa Aneh! Rambu-rambu Lantas di Aceh Ini Dipasangi BH Ukuran 34B

Peristiwa Aneh! Rambu-rambu Lantas di Aceh Ini Dipasangi BH Ukuran 34B

News | Senin, 09 September 2019 | 18:03 WIB

Mau Tilang Pria Mengaku Profesor Hukum, Polisi Ini Bingung Diajak Debat

Mau Tilang Pria Mengaku Profesor Hukum, Polisi Ini Bingung Diajak Debat

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 14:15 WIB

Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi

Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi

Otomotif | Selasa, 16 Juli 2019 | 15:05 WIB

Malu Deh, Polisi di Sidoarjo Beri Hukuman Ini Ke Pemotor yang Langgar Rambu

Malu Deh, Polisi di Sidoarjo Beri Hukuman Ini Ke Pemotor yang Langgar Rambu

Otomotif | Kamis, 04 Juli 2019 | 18:47 WIB

Terkini

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:10 WIB

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:44 WIB

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:58 WIB

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:06 WIB

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pilihan Mobil PHEV  dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:04 WIB

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:52 WIB

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:49 WIB

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:05 WIB

Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid

Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:31 WIB