PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan untuk Pengguna Mobil Pribadi

Senin, 12 Oktober 2020 | 10:25 WIB
PSBB Transisi Jakarta, Ini Aturan untuk Pengguna Mobil Pribadi
Petugas memeriksa KTP pengemudi serta kelengkapan masker di Jalan Brigif, Jakarta Selatan. Sebagai ilustrasi masa PSBB [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total Jilid II yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta telah diubah statusnya menjadi PSBB Transisi untuk masa berlaku 12-25 Oktober 2020. Disarankan kepada para pemilik mobil agar bepergian menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi terjadinya penularan virus penyebab COVID-19.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh atau 100 persen dengan catatan seluruh penumpang memiliki alamat domisili sama.

 Seorang petugas tengah menyemprotkan cairan disinfektan untuk menjaga kehigienisan angkuta bus yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang [Angkasa Pura II via ANTARA News].
Seorang petugas tengah menyemprotkan cairan disinfektan untuk menjaga kehigienisan angkuta bus yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Sebagai ilustrasi disinfeksi [Angkasa Pura II via ANTARA News].

Aturan penggunaan kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.  Isinya yaitu:

Untuk mobil

  • Jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
  • Setiap orang di dalam mobil wajib memakai masker.
  • Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.

Untuk sepeda motor

  • Pengendara dan penumpang wajib memakai masker.
  • Pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.

Untuk angkutan umum dan transportasi massal

  • Pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI