Video Pentingnya Pakai Sabuk Pengaman Bagi Penumpang Mobil

Angga Roni Priambodo, Gagah Radhitya Widiaseno

Minggu, 18 Oktober 2020 | 20:19 WIB
Video Pentingnya Pakai Sabuk Pengaman Bagi Penumpang Mobil
Ilustrasi sabuk pengaman. (Pixabay/cfarnsworth)

Suara.com - Penggunaan sabuk pengaman atau safety belt saat ini diwajibkan bagi setiap pengendara roda empat. Hal ini berlaku untuk sopir ataupun penumpang di sebelahnya.

Namun apakah penumpang belakang juga diwajibkan menggunakan sabuk pengaman? Jawabannya iya.

Semua penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Jika hal tersebut diabaikan bisa-bisa hal tidak diinginkan terjadi.

Dilansir dari Drivespark, sebuah studi yang dilakukan Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) merilis sebuah video demonstrasi bahaya penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Dalam video tersebut diperlihatkan risiko penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan menggunakan sebuah alat peraga berupa boneka.

Ilustrasi seorang perempuan mengenakan sabuk pengaman di kursi penumpang mobil. [Shutterstock]
Ilustrasi seorang perempuan mengenakan sabuk pengaman di kursi penumpang mobil. [Shutterstock]

Terlihat penumpang belakang yang tak pakai sabuk pengaman terpelanting ke kursi depan dan kemudian mendorong penumpang atau pengendara yang ada di kursi depan terbentur ke setir.

"Lebih dari 50 persen orang tewas di kursi belakang karena tak pakai sabuk pengaman dan angka tersebut bisa saja berkurang jika penumpang belakang mengenakannya," kata Senior Research Engineer IIHS, Jessica Jermakian.

Sabuk pengaman bukan hanya fitur keselamatan yang hanya pajangan. Namun alat ini vital dan bisa menyelamatkan penumpang dan sopir.

Biasanya di beberapa mobil canggih sudah dilengkapi alarm sebagai penanda kalau sabuk pengaman wajib dipakai.

baca juga

Sebenarnya penggunaan sabuk pengaman sudah diatur dalam undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6 dijelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Nah buat yang mengabaikannya sudah disiapkan sanksi berupa denda yang sudah diatur pada pasal 289 UU LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Temukan Kapal Resort Bawa 5 Penumpang WNA Masuk Sorong Tanpa Izin

Satgas Temukan Kapal Resort Bawa 5 Penumpang WNA Masuk Sorong Tanpa Izin

News | Minggu, 18 Oktober 2020 | 03:15 WIB

Gegara Angkat Telepon, Sopir Bajaj Marah dan Habisi Penumpang

Gegara Angkat Telepon, Sopir Bajaj Marah dan Habisi Penumpang

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:47 WIB

BEM SI Demo Tolak UU Ciptaker, Polisi Sudah Antisipasi Penumpang Gelap

BEM SI Demo Tolak UU Ciptaker, Polisi Sudah Antisipasi Penumpang Gelap

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 15:05 WIB

Terkini

Volkswagen Berguncang, Ducati akan Keluar dari Naungan VW Grup?

Volkswagen Berguncang, Ducati akan Keluar dari Naungan VW Grup?

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:08 WIB

Alasan Mengemudi Mobil Manual Lebih Sehat untuk Otak Ketimbang Transmisi Matik

Alasan Mengemudi Mobil Manual Lebih Sehat untuk Otak Ketimbang Transmisi Matik

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:10 WIB

Ribuan Unit Chery Tiggo 8 Pro Max Ditarik Akibat Masalah Pada Sistem Rem

Ribuan Unit Chery Tiggo 8 Pro Max Ditarik Akibat Masalah Pada Sistem Rem

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:49 WIB

B50 untuk Mobil Apa Saja? BBM Baru yang Katanya Akan Dirilis 1 Juli 2026

B50 untuk Mobil Apa Saja? BBM Baru yang Katanya Akan Dirilis 1 Juli 2026

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:08 WIB

Toyota: Industri Otomotif Tahan Banting, Tapi Arah Kebijakan Pemerintah Harus Jelas

Toyota: Industri Otomotif Tahan Banting, Tapi Arah Kebijakan Pemerintah Harus Jelas

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 20:54 WIB

Melesat dari Posisi Buncit, Aksi Beringas Pembalap Valrossi Bawa CRF250R di Kejurnas Motocross 2026

Melesat dari Posisi Buncit, Aksi Beringas Pembalap Valrossi Bawa CRF250R di Kejurnas Motocross 2026

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 18:55 WIB

Yamaha Gear Ultima Motor Fungsional dengan Konsumsi BBM Paling Irit Dikelasnya

Yamaha Gear Ultima Motor Fungsional dengan Konsumsi BBM Paling Irit Dikelasnya

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 16:35 WIB

Momen Langka Puluhan Ribu Vespa Lintas Era Iring-iringan di Colosseum Roma

Momen Langka Puluhan Ribu Vespa Lintas Era Iring-iringan di Colosseum Roma

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 14:45 WIB

Toyota Hilux Generasi Sembilan Resmi Melantai Gendong Mesin 1GD dan Varian Listrik

Toyota Hilux Generasi Sembilan Resmi Melantai Gendong Mesin 1GD dan Varian Listrik

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

B50 Dijual Mulai 1 Juli 2026, Apakah Biodiesel Sawit Aman untuk Mobil Diesel Lama ?

B50 Dijual Mulai 1 Juli 2026, Apakah Biodiesel Sawit Aman untuk Mobil Diesel Lama ?

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 13:19 WIB

×