Berkendara Saat Hujan, Berapa Batas Ideal Kecepatan Maksimum Kendaraan?

Risna Halidi | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Sabtu, 09 Januari 2021 | 16:18 WIB
Berkendara Saat Hujan, Berapa Batas Ideal Kecepatan Maksimum Kendaraan?
Ilustrasi mengemudi saat hujan (Elements Envato)

Suara.com - Indonesia sudah memasuki musim penghujan. Tentu saja, kondisi ini harus menjadi perhatian bagi pengguna kendaraan bermotor agar tetep aman selama perjalanan.

Selain karena visibilitas yang terbatas, pengemudi juga harus memerhatikan batas kecepatan kendaraan saat berkendara dalam kondisi hujan.

Permukaan jalan akan lebih licin dari biasanya saat hujan. Untuk itu jangan sekali-kali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, karena akibatnya bisa sangat berbahaya.

Dikatakan oleh Brand Ambassador Mitsubishi Motors di Indonesia yang juga memiliki pelatihan berkendara defensive driving Rifat Drive Labs, Rifat Sungkar, batas minimum ketika berkendara musim hujan dan jalan licin, yakni 30 km per jam dengan maksimum kecepatan mencapai 60 km per jam. 

“Kecepatan maksimum kalau hujan deras itu paling aman di 50 sampai 60 km/jam, kondisinya di jalan tol dengan visibilitas yang buruk akibat hujan deras ya,” ujarnya, dikutip dari laman Mitsubishi Motors.

Selain itu, Rifat juga mengingatkan pentingnya untuk memastikan rem dalam kondisi prima. Karena jika tidak dalam kondisi prima, hal tersebut dapat memicu kejadian yang tidak diinginkan.

Tidak seperti saat kondisi cuaca normal, berkendara di tengah turunnya hujan membuat kendaraan tidak bisa mengerem secara maksimal. 

Jarak aman pengereman yang ideal saat kondisi normal adalah 3 detik, sementara di saat hujan turun maka jarak aman tersebut ditingkatkan menjadi 4-5 detik, tergantung dengan kondisinya.

“Untuk jarak aman saat kondisi jalan licin akibat hujan, harus sekitar 4 sampai 5 detik. Kalau pas jalanan kering itu kan sekitar 3 detik ya. Tapi ini tidak bisa dihitung dengan ukuran berapa meter, karena tergantung pada kecepatan mobil itu sendiri. Maka itu, agar tetap aman saat hujan sebaiknya diberi jarak yang lebih jauh,” sambungnya lagi. 

Menjaga jarak aman bukan hanya masalah waktu saat mengerem, jarak pandang yang terganggu juga terkadang membuat pengendara tidak siap untuk mengerem secara spontan akibat jalan yang licin.

Faktor lain, mengemudi saat turun hujan juga membuat cengkraman ban terhadap permukaan aspal akan berkurang. 

Oleh karenanya, pada saat kondisi hujan, sebaiknya hindari pergerakan tiba-tiba, dan hindari pengereman keras (hard braking) agar mobil tidak tergelincir dan hilang kontrol.

Kemudian, jaga akselerasi kendaraan, jangan berakselerasi secara spontan agar roda kendaraan tidak selip.

Perhatikan juga permukaan jalan yang ada genangan air, meskipun hanya 1 cm itu tetap bisa menyebabkan kecelakaan. 

Karena ban bisa melayang saat melintasinya dan bisa terjadi oversteer. Bila perlu sejajarkan atau ikuti laju mobil di depan Anda tujuannya untuk mengurangi genangan air yang ada di jalan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pentingnya Keselamatan Berkendara, Ganjar Pranowo Tanda Tangani Helm

Pentingnya Keselamatan Berkendara, Ganjar Pranowo Tanda Tangani Helm

Kaltim | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:54 WIB

Pesan Keselamatan Berkendara, Gubernur Jateng Tanda Tangan di Sini

Pesan Keselamatan Berkendara, Gubernur Jateng Tanda Tangan di Sini

Banten | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:32 WIB

Beri Pesan Keselamatan, Pak Ganjar Pranowo Tanda Tangan di Helm

Beri Pesan Keselamatan, Pak Ganjar Pranowo Tanda Tangan di Helm

Jawa Tengah | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:11 WIB

Terkini

5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN

5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 20:29 WIB

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 19:00 WIB

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:45 WIB

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB

Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta

Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:16 WIB

Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru

Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 17:51 WIB

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:51 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian

4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 15:36 WIB

Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 15:05 WIB