Array

Soal Pengawalan Kendaraan Secara Umum, Polda DIY Menjelaskan Begini

Rabu, 24 Maret 2021 | 10:02 WIB
Soal Pengawalan Kendaraan Secara Umum, Polda DIY Menjelaskan Begini
Sejumlah Polisi Lalu Lintas Wanita mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz].

Suara.com - Beberapa saat lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang personelnya mengawal motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda, kecuali untuk kegiatan resmi.

Dikutip dari kantor berita Antara, pernyataan ini disampaikan Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).

"Dalam pengawalan itu kami menghentikan kendaraan orang lain. Nah, yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri. Jadi, intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri," paparnya saat itu.

Kebijakan ini diindahkan oleh jajaran Polda di berbagai provinsi di Tanah Air. Antara lain Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pasukan Pengamanan Presiden melakukan simulasi pengawalan VVIP jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (18/10). [Antara/Yudhi Mahatma]
Pasukan Pengamanan Presiden melakukan simulasi pengawalan VVIP jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta. Sebagai ilustrasi pengawalan bukan umum [Antara/Yudhi Mahatma]

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pengawalan kendaraan secara selektif dengan mempertimbangkan faktor urgensinya.

"Tentu ini akan selektif dilakukan apa urgensi dikawal. Ada urgensinya atau tidak," jelas Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (23/3/2021).

Sepanjang memenuhi undang-undang, menurut dia, pengawalan terhadap kendaraan secara umum tetap bisa dilakukan oleh personel Kepolisian.

Dan, meskipun dikawal, kata Yuliyanto, bukan berarti perjalanan kendaraan dengan pengawalan umum bisa menghilangkan hak pengguna jalan yang lain.

"Jadi, pengawalan itu tidak semata-mata harus jalan terus. Pengawalan adalah mengatur gerak kendaraan dari satu titik ke titik yang lain tanpa mengurangi hak pengguna jalan yang lain," tandas Kombes Pol. Yuliyanto.

Baca Juga: Dealer Harley-Davidson Kemalingan: 4 Moge Amblas, Pelaku Melenggang Santuy

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI