Soal Pengawalan Kendaraan Secara Umum, Polda DIY Menjelaskan Begini

Rabu, 24 Maret 2021 | 10:02 WIB
Soal Pengawalan Kendaraan Secara Umum, Polda DIY Menjelaskan Begini
Sejumlah Polisi Lalu Lintas Wanita mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz].

Suara.com - Beberapa saat lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang personelnya mengawal motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda, kecuali untuk kegiatan resmi.

Dikutip dari kantor berita Antara, pernyataan ini disampaikan Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).

"Dalam pengawalan itu kami menghentikan kendaraan orang lain. Nah, yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri. Jadi, intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri," paparnya saat itu.

Kebijakan ini diindahkan oleh jajaran Polda di berbagai provinsi di Tanah Air. Antara lain Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pasukan Pengamanan Presiden melakukan simulasi pengawalan VVIP jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (18/10). [Antara/Yudhi Mahatma]
Pasukan Pengamanan Presiden melakukan simulasi pengawalan VVIP jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta. Sebagai ilustrasi pengawalan bukan umum [Antara/Yudhi Mahatma]

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pengawalan kendaraan secara selektif dengan mempertimbangkan faktor urgensinya.

"Tentu ini akan selektif dilakukan apa urgensi dikawal. Ada urgensinya atau tidak," jelas Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (23/3/2021).

Sepanjang memenuhi undang-undang, menurut dia, pengawalan terhadap kendaraan secara umum tetap bisa dilakukan oleh personel Kepolisian.

Dan, meskipun dikawal, kata Yuliyanto, bukan berarti perjalanan kendaraan dengan pengawalan umum bisa menghilangkan hak pengguna jalan yang lain.

"Jadi, pengawalan itu tidak semata-mata harus jalan terus. Pengawalan adalah mengatur gerak kendaraan dari satu titik ke titik yang lain tanpa mengurangi hak pengguna jalan yang lain," tandas Kombes Pol. Yuliyanto.

Baca Juga: Dealer Harley-Davidson Kemalingan: 4 Moge Amblas, Pelaku Melenggang Santuy

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI