3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jadi semua pemotor yang melanggar aturan tetap akan ditindak polisi dan tidak pandang bulu.
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Mantab, tertibkan rotator,jgn lupa sirine nya juga ya pak.." tulis @supri***98.
"Sekalian kalo ada yg pakai jaket / rompi mirip satlantas sita juga jaket / rompinya." cuit @muhammadfirman***h30.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!