Larangan Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Jangan Ulangi Kasus Tahun Lalu

Kamis, 15 April 2021 | 08:21 WIB
Larangan Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Jangan Ulangi Kasus Tahun Lalu
Ratusan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Lebaran 2020. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik Lebaran Nomor 13 Tahun 2021. Ditujukan bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan berlaku 6-17 Mei 2021. Sedangkan implementasinya, petugas akan melakukan razia SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap SE tadi akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perjalanan dinas luar kota wajib dibekali SIKM dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Petugas Kepolisian melakukan penjagaan saat penyekatan arus balik di gerbang tol Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020) [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww]
Petugas Kepolisian melakukan penjagaan saat penyekatan di gerbang tol Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020) dalam situasi mudik Lebaran tahun lalu [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww]

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terdapat beberapa kendaraan yang dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei nanti.

Di antaranya adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

"Kemudian, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta seluruh pihak agar menahan diri untuk tidak mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Masyarakat Indonesia disebutkannya tidak boleh kembali mengulangi kesalahan yang sama seperti Lebaran tahun lalu. Yaitu menciptakan lonjakan kasus akibat mobilitas penduduk yang nekat mudik.

"Tidak ada libur panjang kasusnya turun, itu penting, harus kita maknai. Jangan sampai sudah satu tahun belajar masih mengulangi hal yang sama. Kembali lagi saya ingatkan, (mudik) itu harganya nyawa," papar Wiku Adisasmito dalam diskusi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menjelang akhir pekan lalu (9/4/2021).

Baca Juga: Best 5 Oto: IMI Pusat Sowan Presiden, Persiapan Motoran Bulan Puasa

Ditegaskan pula, meski tahun ini vaksinasi Covid-19 sudah dijalankan, bukan berarti masyarakat sudah bebas untuk bepergian. Sebab vaksinasi belum mencapai target dan belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI