Viral Perempuan Pakai Motor Masuk Jalan Tol, Polisi Berikan Sanksi Ini

Rabu, 28 April 2021 | 06:19 WIB
Viral Perempuan Pakai Motor Masuk Jalan Tol, Polisi Berikan Sanksi Ini
Sepeda motor masuk tol, bayar dengan e-money. Santuy [TikTok @food_storyy ]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, B dikenakan sanksi denda tilang. Sebab, selain melanggar rambu lalu lintas yang bersangkutan ternyata juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagaiman diatur dalam Pasal 287 dan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena ini pelanggaran tidak kami tahan, tapi penilangan dengan barang bukti kendaraan motor," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebuah pelajaran berharga, untuk melihat lebih detail peruntukan GPS serta memperhatikan peruntukan jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI