Suara.com - Bulan puasa Ramadhan dalam kondisi pandemi Covid-19, level ketenangan yang tinggi semakin diharapkan. Agar aktivitas sembahyang, berbuka, sampai sahur bisa berjalan tanpa harus terusik suara knalpot meraung-raung, peran pihak Kepolisian senantiasa dinanti. Yaitu operasi menindak pengguna sepeda motor dengan knalpot bising.
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, jajaran Kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan razia para pesepeda motor berknalpot bising atau tak sesuai standar spesifikasinya.
Adapun lokasinya adalah sejumlah titik di DKI Jakarta, berlangsung pada Selasa (4/5/2021) malam, dan Rabu (5/5/2021) dini hari untuk menjaga ketenangan bulan suci Ramadhan.

Laporan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan razia terhadap para pelanggar norma polusi suara itu digelar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bundaran Senayan, dan sekitar kawasan Monas.
Aparat Ditlantas langsung menilang para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising maupun yang tak mengenakan helm.
Di Gambir, petugas kepolisian juga melakukan penyekatan guna mengantisipasi balap liar, mengingat di sekitar kawasan Monas, sejumlah pesepeda motor kerap menjadikannya lintasan adu kecepatan.
Meski tengah berada dalam situasi pandemi Covid-19, aksi balap liar ini kerap dijadikan tontonan oleh anak-anak muda yang berkumpul di depan Stasiun Gambir hingga dini hari.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
"Razia ini akan terus kami gelorakan agar suasana Jakarta pada malam hari indah dan tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda. Jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," ungkap Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Identitas Baru, Rolls-Royce Tata Ulang Butik di London dan Shanghai
Bila masih nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar sehingga menimbulkan polusi suara, aparat berwajib akan memberikan sanksi tilang Rp250 ribu. Para pelanggar bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.