Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

RR Ukirsari Manggalani, Stephanus Aranditio

Kamis, 06 Mei 2021 | 23:57 WIB
Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang melintas di pos penyekatan Tanjungpura saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Adanya Larangan Mudik 2021 dari Pemerintah RI bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 akibat masyarakat berperjalanan saat libur Lebaran tahun ini. Namun kepadatan jalur-jalur menuju luar kota, baik menggunakan kendaraan umum dan pribadi  tetap terlihat, bahkan semakin padat di saat-saat menjelang Hari-H berlakunya peraturan ini (6 - 17/5/2021).

Para pemudik mengandalkan berbagai moda transportasi termasuk moda transportasi darat dengan kendaraan umum maupun pribadi.

Muncul pula istilah "mudik lokal" sebagai pengganti mudik tujuan luar kota. Akan tetapi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak ada istilah mudik lokal dalam aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang berlaku secara Nasional tahun ini.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," tukas Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19 jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).

Sebagai catatan, aglomerasi adalah kota-kota tergabung dalam kawasan tertentu. Dan wilayah aglomerasi beberapa kabupaten atau kota berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 menekankan bahwa kegiatan sosial ekonomi selain mudik di dalam wilayah aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial tetap bisa beroperasi tanpa penyekatan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten kota maupun PPKM Mikro melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya," jelas Wiku Adisasmito.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Namun, masyarakat yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 atau SIKM akan diputarbalikkan.

Sementara, bagi kendaraan travel gelap atau angkutan pelat hitam yang masih mengangkut penumpang untuk mudik akan dilakukan penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri.

Pengguna mobil angkutan barang untuk mudik yang melanggar akan dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda.

Perusahaan angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang melanggar peraturan arus transportasi akan dikeluarkan dari jadwal layanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri 1442 Hijriah.

Adapun daftar delapan kawasan aglomerasi yang tidak memerlukan SIKM adalah:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia

Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:46 WIB

Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026

Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 18:15 WIB

Pesawat: Moda Transportasi Paling Aman Dengan Risiko Mematikan?

Pesawat: Moda Transportasi Paling Aman Dengan Risiko Mematikan?

Your Say | Selasa, 31 Desember 2024 | 12:02 WIB

Masyarakat dan Pemerintah Berkolaborasi Aktif Wujudkan Perkembangan Moda Transportasi Ramah Lingkungan

Masyarakat dan Pemerintah Berkolaborasi Aktif Wujudkan Perkembangan Moda Transportasi Ramah Lingkungan

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:51 WIB

Irwan Mussry hingga Jusuf Kalla, Ini Daftar Artis dan Pejabat yang Punya Jet Pribadi

Irwan Mussry hingga Jusuf Kalla, Ini Daftar Artis dan Pejabat yang Punya Jet Pribadi

Lifestyle | Sabtu, 07 September 2024 | 12:09 WIB

Menhub Ajak Masyarakat Ikut Ambil Bagian Cek Kondisi Bus Pariwisata

Menhub Ajak Masyarakat Ikut Ambil Bagian Cek Kondisi Bus Pariwisata

Bisnis | Senin, 17 Juni 2024 | 10:05 WIB

Tiket Termurah Rp 150 Ribuan, Whoosh Operasikan 48 Jadwal saat Libur Waisak 2568 BE

Tiket Termurah Rp 150 Ribuan, Whoosh Operasikan 48 Jadwal saat Libur Waisak 2568 BE

Bisnis | Kamis, 23 Mei 2024 | 10:11 WIB

Kendaraan Roda Dua Semakin Aman Diajak Mudik, Ikuti Program Motis Naik Kereta

Kendaraan Roda Dua Semakin Aman Diajak Mudik, Ikuti Program Motis Naik Kereta

Otomotif | Senin, 11 Maret 2024 | 23:28 WIB

Mobil Tetap Jadi Moda Transportasi Favorit Libur Nataru, Jasa Marga Siagakan Armada Berikut

Mobil Tetap Jadi Moda Transportasi Favorit Libur Nataru, Jasa Marga Siagakan Armada Berikut

Otomotif | Jum'at, 15 Desember 2023 | 10:46 WIB

Menjajal LRT Jabodebek yang Sudah Resmi Beroperasi

Menjajal LRT Jabodebek yang Sudah Resmi Beroperasi

Foto | Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:29 WIB

Terkini

Adu Harga dan Fitur Suzuki Fronx vs Honda WR-V vs Kia Sonet, Mending Mana?

Adu Harga dan Fitur Suzuki Fronx vs Honda WR-V vs Kia Sonet, Mending Mana?

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:50 WIB

Masalah Airbag Honda Seret Hampir Satu Juta Unit Mobil, Civic Sampai CR-V Masuk Daftar

Masalah Airbag Honda Seret Hampir Satu Juta Unit Mobil, Civic Sampai CR-V Masuk Daftar

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:30 WIB

Harga Motor Honda Ini Meroket Nyaris Rp36 Juta Sejak Rilis Perdana, Masih Worth It untuk Dibeli?

Harga Motor Honda Ini Meroket Nyaris Rp36 Juta Sejak Rilis Perdana, Masih Worth It untuk Dibeli?

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:46 WIB

Kenalan sama MPV Mewah Terbaru Suzuki Landy: Gengsi Sekelas Voxy, Harga ala Innova

Kenalan sama MPV Mewah Terbaru Suzuki Landy: Gengsi Sekelas Voxy, Harga ala Innova

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:37 WIB

Induk TikTok Mulai Garap Otak Mobil Listrik Lewat Kolaborasi dengan Seres Group

Induk TikTok Mulai Garap Otak Mobil Listrik Lewat Kolaborasi dengan Seres Group

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:26 WIB

Eks Rider MotoGP Puji Aksi Veda Ega Pratama di Sirkuit Mugello: Balapan Sangat Kacau

Eks Rider MotoGP Puji Aksi Veda Ega Pratama di Sirkuit Mugello: Balapan Sangat Kacau

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:36 WIB

Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Keindahan Maros Bareng Repsol Lubricants

Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Keindahan Maros Bareng Repsol Lubricants

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:18 WIB

Daftar Harga Motor Suzuki Update Juni 2026, Modal Rp20 Jutaan Bisa Bawa Pulang ke Garasi

Daftar Harga Motor Suzuki Update Juni 2026, Modal Rp20 Jutaan Bisa Bawa Pulang ke Garasi

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:40 WIB

Pemilik Mobil Bensin Ramai-Ramai Pindah ke Kendaraan Listrik Saat Harga BBM Kian Mahal

Pemilik Mobil Bensin Ramai-Ramai Pindah ke Kendaraan Listrik Saat Harga BBM Kian Mahal

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:20 WIB