Jika pengemudi nekat berkendara dalam kondisi mengantuk, maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Ngeri Detik-Detik Truk Tangki Terguling, Ternyata Ini Hukuman untuk Sopir yang Mengantuk
Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mengapa Ibadah Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Mampu?
03 Mei 2025 | 06:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI