Ngeri Detik-Detik Truk Tangki Terguling, Ternyata Ini Hukuman untuk Sopir yang Mengantuk

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:12 WIB
Ngeri Detik-Detik Truk Tangki Terguling, Ternyata Ini Hukuman untuk Sopir yang Mengantuk
Truk tangki terguling di Madiun. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika pengemudi nekat berkendara dalam kondisi mengantuk, maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI