Penunggang Toyota Kijang Mabuk hingga Teler tapi Malah Panen Sanjungan, Kok Bisa?

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:30 WIB
Penunggang Toyota Kijang Mabuk hingga Teler tapi Malah Panen Sanjungan, Kok Bisa?
Pemobil mabuk hingga teler tapi malah banjir pujian. (Instagram)

Suara.com - Baru-baru ini, pengguna media sosial disuguhi dengan konten yang memperlihatkan ulah pemobil di Jawa Timur yang mabuk berat.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokediriraya, Selasa (15/6/2021).

Dalam video tersebut, terlihat empat orang yang tergeletak lemas, baik di trotoar maupun di dalam kendaraan berjenis Toyota Kijang edisi lawas.

Namun alih-alih panen kecaman, empat lelaki ini malah panen sanjungan. Kok bisa?

Rupanya, para pemobil ini tuai pujian karena mereka lebih memilih untuk menepi di tepi jalan, bukannya tetap melanjutkan perjalanan dalam kondisi mabuk.

Pemobil mabuk hingga teler tapi malah banjir pujian. (Instagram)
Pemobil mabuk hingga teler tapi malah banjir pujian. (Instagram)

"Empat pemuda mabuk di Jalan Soekarno Hatta Tepus Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Senin sore, 14 Juni 2021. Para pemuda tersebut mengaku usai mabuk-mabukan di Nganjuk dan sedang dalam perjalanan pulang ke Kota Kediri," tulis akun tersebut di kolom caption.

"Karena dalam kondisi mabuk berat dan tidak sanggup lagi melanjutkan perjalanan, mereka memutuskan untuk menepi di Jalan Soekarno Hatta," lanjut akun ini.

Aksi pemobil ini sukses mengundang beragam reaksi warganet seperti pada beberapa komenter di bawah ini.

"Masio mletre panggah sopan berkendara azek (Walau mabuk, tetap sopan berkendara, asik)," tulis j***n__. 

baca juga

"Kok ngakak tapi gapapa keselamatan no 1," kata natu***96

"Mabuk tp masih memikirkan keslamatan orang lain di jalan itu baru laki sejati," sahut sade***ro.

Ilustrasi mabuk dan mual saat berkendara (Shutterstock).
Ilustrasi mabuk dan mual saat berkendara (Shutterstock).

Berkendara dalam keadaan mabuk tentu sangat berbahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Jika perjalanan nekat berlanjut, pengendara yang mabuk bisa dikenai hukuman, sesuai pasal 311 UU LLAJ atau UU No 22 Tahun 2009.

Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sedangkan Pasal 311 ayat (1), menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

(*) Untuk meyaksikan video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Mobil Sedan Terbakar di SPBU Sudirman Palembang

Heboh Mobil Sedan Terbakar di SPBU Sudirman Palembang

Sumsel | Rabu, 16 Juni 2021 | 06:43 WIB

Penjualan Mobil di Indonesia Anjlok 30,5 Persen di Mei

Penjualan Mobil di Indonesia Anjlok 30,5 Persen di Mei

Otomotif | Selasa, 15 Juni 2021 | 23:03 WIB

Ealah! Bukannya Melindungi, Polisi Pamekasan Ini Malah Gelapkan 8 Mobil Warga

Ealah! Bukannya Melindungi, Polisi Pamekasan Ini Malah Gelapkan 8 Mobil Warga

Jatim | Selasa, 15 Juni 2021 | 21:39 WIB

Terkini

Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?

Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:20 WIB

ASDP Percepat Digitalisasi 6 Pelabuhan Strategis, Face Recognition hingga One Gate System

ASDP Percepat Digitalisasi 6 Pelabuhan Strategis, Face Recognition hingga One Gate System

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:15 WIB

Air PAM Macet Berbulan-bulan, Warga Pegadungan Rogoh Kocek Dua Kali demi Air Bersih

Air PAM Macet Berbulan-bulan, Warga Pegadungan Rogoh Kocek Dua Kali demi Air Bersih

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:10 WIB

Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?

Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:00 WIB

PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak

PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United

Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran

Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:37 WIB

Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Batam | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:33 WIB

It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship

It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:30 WIB

LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:29 WIB

×