Mitsubishi Pajero Pasang Lampu Kelap-kelip Tuai Komentar Sarkas, Ini Hukuman yang Menanti

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 29 Juni 2021 | 08:45 WIB
Mitsubishi Pajero Pasang Lampu Kelap-kelip Tuai Komentar Sarkas, Ini Hukuman yang Menanti
Mitsubishi Pajero pasang lampu kelap-kelip. (Instagram)

Suara.com - Seolah tak ada habisnya, ada saja pengguna kendaraan yang nekat memasang sederet aksesori yang bikin orang lain terganggu, seperti halnya yang dilakukan pada Mitsubishi Pajero yang satu ini.

Belum lama ini pengguna media sosial lagi-lagi disuguhi dengan video yang memperlihatkan mobil hasil modifikasi yang membahayakan pemakai kendaraan lain.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (28/6/2021).

Dalam video tersebut terlihat mobil SUV hitam yang di belakangnya terdapat sederet lampu kelap-kelip.

Mitsubishi Pajero pasang lampu kelap-kelip. (Instagram)
Mitsubishi Pajero pasang lampu kelap-kelip. (Instagram)

Penggunaan lampu ini tergolong membahayakan karena membuat pengendara di belakangnya silau dan bisa menimbulkan kecelakaan.

Tak heran jika aksi pemobil ini sukses memantik sederet reaksi sarkas dari warganet, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Biar apa sih pake lampu begituan ? Emang yang dari pabrik kurang terang ? Besok gua bikin dah lampu tembak 1.000 volt," celetuk rach***3.

"Yang punya s-class ga ada yang begitu soalnya beneran orang kaya," kata ben***ka.

"Masih ga paham, jenis mobil harga 500an ini belagunya setengah mati wkwkw gayanya bak paling berkuasa ngalahin S-class / Seri7," sahut sa***gp_.

baca juga

"Itu mobil apa clubing meriah amat.. norak," tulis ap***kky.

Bagi pemobil yang melakukan hal serupa, siap-siap saja jika dikenai Pasal 285 ayat (2) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

(*) Untuk menyaksikan 'aksi' mobil tersebut, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Kali Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Bermasalah, Gibran Pakai Pendekatan Kejawen?

Dua Kali Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Bermasalah, Gibran Pakai Pendekatan Kejawen?

Surakarta | Selasa, 29 Juni 2021 | 08:19 WIB

Pengemudi Daihatsu Terios Ditilang karena Sabuk Pengaman, Potret Buktinya Ada Kejanggalan

Pengemudi Daihatsu Terios Ditilang karena Sabuk Pengaman, Potret Buktinya Ada Kejanggalan

Otomotif | Selasa, 29 Juni 2021 | 07:47 WIB

Deretan Evolusi Nyeleneh Mobil Penumpang yang Beralih Fungsi, Bikin Geleng-Geleng Kepala

Deretan Evolusi Nyeleneh Mobil Penumpang yang Beralih Fungsi, Bikin Geleng-Geleng Kepala

Otomotif | Selasa, 29 Juni 2021 | 05:55 WIB

Terkini

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:19 WIB

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:45 WIB

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:25 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:15 WIB