Ramai Video Viral Emak-Emak Ngomel Usai Parkir di Depan Ruko, Begini Menurut Hukum

Rabu, 30 Juni 2021 | 18:00 WIB
Ramai Video Viral Emak-Emak Ngomel Usai Parkir di Depan Ruko, Begini Menurut Hukum
Emak-emak tidak terima ditegur usai parkir sembarangan di depan ruko (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya juga cari makan di dalam. Ini parkiran kan bebas, ini parkiran umum kan, kamu pasang tempelan kaya gini mobil sampai kotor begini, kamu mau bersihin?" ujar wanita tersebut.

"Saya dari pagi nggak tempelin saya tunggu sampai siang baru tempelin, saya nggak bisa masuk," ujar pria pemilik ruko.

Video ini pun viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Ngegas dulu maaf kemudian," tulis @wiw***r.

"Beli mobil bisa tapi beli otak gabisa. Canda otak," beber @renita***.

"Kalau gak punya parkiran sendiri jgn beli mobil lah," timpal @suherlanscu***.

Aturan mengenai parkir sembarangan sudah tertulis dalam hukum. Hal ini tertuang pada KUHPerdata pasal 671 tentang jalan besar yang ada di rumah.

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Bisa dikatakan jika lahan depan rumah sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik rumah, sehingga diharuskan untuk meminta izin pada tuan rumah.

Baca Juga: Viral Emak-Emak Tinggalkan Mobil hingga Ngeblok Ruko, Saat Ditegur Berdalih Parkiran Umum

Jika tidak, tuan rumah yang terimbas parkir sembarangan pun bisa terkena ganti rugi sesuai pasal 1365 KUHPer sebagai berikut :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI