"Kalau gak punya parkiran sendiri jgn beli mobil lah," timpal @suherlanscu***.
Aturan mengenai parkir sembarangan sudah tertulis dalam hukum. Hal ini tertuang pada KUHPerdata pasal 671 tentang jalan besar yang ada di rumah.
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Bisa dikatakan jika lahan depan rumah sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik rumah, sehingga diharuskan untuk meminta izin pada tuan rumah.
Jika tidak, tuan rumah yang terimbas parkir sembarangan pun bisa terkena ganti rugi sesuai pasal 1365 KUHPer sebagai berikut :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Jika hukum ini tidak bisa menyelesaikan masalah, pemilik rumah bisa laporkan dan membuat pengaduan ke https://www.dephub.go.id/pengaduan.
Ada juga cara yang lebih simpel, pemilik bisa kirim pengaduan via SMS ke nomor kontak 0813-111-111-05.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Baca Juga: Viral Emak-Emak Tinggalkan Mobil hingga Ngeblok Ruko, Saat Ditegur Berdalih Parkiran Umum