“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Jika hukum ini tidak bisa menyelesaikan masalah, pemilik rumah bisa laporkan dan membuat pengaduan ke https://www.dephub.go.id/pengaduan.
Ada juga cara yang lebih simpel, pemilik bisa kirim pengaduan via SMS ke nomor kontak 0813-111-111-05.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!