Efektif per 5 Juli, Ini Aturan Perjalanan PPKM Darurat yang Diatur Kemenhub

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Sabtu, 03 Juli 2021 | 10:17 WIB
Efektif per 5 Juli, Ini Aturan Perjalanan PPKM Darurat yang Diatur Kemenhub
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19 [Suara.com]

Suara.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat, yang akan diterapkan pada 5 Juli 2021.

"Kemenhub menerbitkan beberapa Surat Edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers "Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat" yang digelar daring di Jakarta, Jumat (2/7/2021) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Menteri Perhubungan menjelas bahwa pihak kementeriannya mengeluarkan Surat Edaran atau SE tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Transportasi untuk masa PPKM Darurat, yang mengacu kepada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku 00.00 WIB (3/7/2021) [Suara.com/Muhammad Yasir].
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku 00.00 WIB (3/7/2021) [Suara.com/Muhammad Yasir].

Merujuk SE Satgas No.14/2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebagai berikut:

  • Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 atau kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 Jam.
  • Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
  • Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Meski demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.

"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kemenhub melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

Dalam masa PPKM Darurat, transportasi udara hanya diperbolehkan mengangkut 70 persen dari total kapasitas. Kemudian transportasi darat (bus) diberlakukan 50 persen dari kapasitas angkut, penyeberangan 50 persen dari kapasitas angkut, dan transportasi laut 70 persen dari kapasitas angkut.

Selanjutnya, di sektor perkeretaapian antar kota diberlakukan pembatasan 70 persen dari kapasitas angkut, kereta api perkotaan sebanyak 50 persen. Sedangkan jam operasional disesuaikan dengan permintaan atau sesuai jadwal masing-masing moda.

Sementara Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek, kapasitas angkut dibatasi menjadi hanya 32 persen dari sebelumnya 45 persen kapasitas. Untuk jam operasional KRL dimulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Pembatasan kapasitas angkutan ini pada prinsipnya menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan. Kami juga akan melaksanakan tes acak antigen di simpul-simpul transportasi, seperti terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah aglomerasi," imbuh Budi Karya Sumadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:29 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:50 WIB

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:43 WIB

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:29 WIB

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:44 WIB

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:06 WIB

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:59 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:50 WIB

Geely Targetkan Rebut Takhta Penjualan Mobil Terlaris dari BYD di Pasar Otomotif China

Geely Targetkan Rebut Takhta Penjualan Mobil Terlaris dari BYD di Pasar Otomotif China

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:50 WIB

Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?

Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:38 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:07 WIB

5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah

5 Mobil Listrik 7 Seater yang Tak Galak ke Pemula dan Punya Fitur Melimpah

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:35 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow

Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:23 WIB

Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam

Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:04 WIB

5 Motor Listrik Tangguh Kuat Jarak Jauh, Siap Antar Ngantor hingga Luar Kota

5 Motor Listrik Tangguh Kuat Jarak Jauh, Siap Antar Ngantor hingga Luar Kota

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:50 WIB

Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK

Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:08 WIB