Masa PPKM Darurat Jakarta, Pengemudi Transportasi Online Wajib Tunjukkan STRP

Selasa, 13 Juli 2021 | 12:56 WIB
Masa PPKM Darurat Jakarta, Pengemudi Transportasi Online Wajib Tunjukkan STRP
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jakarta, pengemudi ojek online atau ojol dan taksi online alias taksol yang beroperasi memiliki kewajiban menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat beroperasi.

Hal ini disampaikan lewat akun sosial media @dishubdkijakarta.

"Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki STRP untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya," demikian penjelasan aku terverifikasi ini.

Peraturan tadi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.

Postingan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP dari Pemprov DKI Jakarta (instagram/dkijakarta)
Postingan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP dari Pemprov DKI Jakarta (instagram/dkijakarta)

Ada tiga keputusan yang dijelaskan dalam ketentuan perjalanan dan STRP. Yaitu:

  1. Perjalanan dengan transportasi umum yang diperbolehkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meliputi: a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal; b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.
  2. Penumpang transportasi umum untuk perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal sebagaimana dimaksud di DIKTUM KESATU huruf a wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha tempat yang bersangkutan bekerja.
  3. Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi.

Dengan penjelasan ini, berarti para pengemudi layanan daring atau dalam jaringan, baik taksol maupun ojol wajib menunjukkan STRP saat beroperasi. Dan bisa diperoleh dari penanggung jawab perusahaan aplikasi di mana driver bernaung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI