Penertiban Keliling PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Sanksi Pelanggar Prokes

Selasa, 20 Juli 2021 | 20:17 WIB
Penertiban Keliling PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Sanksi Pelanggar Prokes
Tim Yustisi Denpasar jaring pelanggar prokes saat PPKM Darurat [ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar].

Suara.com - Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Bali, Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban dan menjaring empat orang pelanggar.

Dikutip dari kantor berita Antara, di antara para pelanggar, alasan yang dikemukakan adalah lupa mengenakan masker dan jarak tempuh dari rumah ke tujuan sangat dekat. Adapun hukumannya, ada yang denda di tempat dan ada pula diberikan pembinaan bila salah menggunakan penutup mulut dan hidung.

"Untuk memberikan efek jera dalam penertiban pelanggar juga diberikan sanksi fisik atau push up di tempat," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa (20/7/2021) yang dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring empat pelanggar protokol kesehatan atau prokes.

Sebanyak 717 orang terjaring sejak pemberlakuan PPKM Darurat di Denpasar (Antara/HO-Humas Pemkot Denpasar)
Sebanyak 717 orang terjaring sejak pemberlakuan PPKM Darurat di Denpasar (Antara/HO-Humas Pemkot Denpasar)

Ia menyatakan, dalam penertiban mengatakan pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 6 M. Yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Dari hasil pemantauan hari ini, Kota Denpasar tampak lengang karena di jalur kendaraan dilakukan penyekatan guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan penyebaran Covid-19.

Adapun pos penyekatan PPKM Darurat di Denpasar antara lain adalah:

  • By pass Ida Bagus Mantra
  • Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung
  • Jalan Ahmad Yani – Antasura
  • Jalan Trenggana-Jalan Trengguli
  • Nangka Utara – Kemuda
  • Kebo Iwa
  • Gunung Salak
  • Gunung Sanghyang.

Untuk penertiban secara keliling (mobile), tim induk melakukan penertiban secara patroli diawali dari depan Polresta menuju Jalan Ahmad Yani, Antasura, Nangka Utara, Jalan Gatot Subroto dan kembali ke Polresta.

Sedangkan Tim Kecamatan Denpasar Utara, pelaksanaan diawali dari Kantor Camat Denpasar Timur menuju Jalan Ayani-Jalan Maruti, Jalan Setiabudi, Jalan Wahidin-Setia Budi menuju Jalan Wibisana, Jalan Buluh Indah, Gunung Agung kembali Setiabudi menuju Kantor Camat Denpasar Utara.

Baca Juga: Konfirmasi Hadir di EICMA 2021, MV Agusta Siap Taklukkan Hati Penggemarnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI