PPnBM Emisi Bisa Menjadi Lompatan Beralih Gunakan Kendaraan Listrik

Minggu, 10 Oktober 2021 | 17:55 WIB
PPnBM Emisi Bisa Menjadi Lompatan Beralih Gunakan Kendaraan Listrik
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sebagai ilustrasi PPnBM emisi [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, rencananya diberlakukan mulai 16 Oktober. Terasa mendadak karena industri otomotif Tanah Air baru bangkit setelah kondisi pandemi COVID-19, aturan ini sudah dirumuskan dua tahun lalu.

Dikutip dari kantor berita Antara, pasar mobil baru domestik yang kembali marak berkat insentif diskon PPnBM dari pemerintah dikhawatirkan akan surut lagi saat PPnBM emisi diberlakukan.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai bahwa skema PPnBM emisi bisa membuat konsumen kaget atas lonjakan harga yang terlampau besar. Pihak ini menyarankan PPnBM emisi diterapkan bertahap.

Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten (18/7).  [Suara.com/Arief Hermawan P]
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi barometer penjualan produk kendaraan bermotor Indonesia [Suara.com/Arief Hermawan P]

Terlebih jika ketentuan itu nanti membuat 29 model mobil baru, yang selama ini mendapatkan relaksasi PPnBM, harganya akan melonjak pada awal 2022 akibat PPnBM emisi.

Sebagian pabrikan merespons rencana penerapan PPnBM emisi dengan santai, memilih mempelajari dulu dan mengetes ulang emisi sejumlah model kendaraannya untuk mengetahui apakah memungkinkan mendapatkan insentif atau tidak.

PPnBM berdasarkan emisi gas buang kendaraan ini bukan ketentuan yang tiba-tiba. Ketentuan itu telah disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang diundangkan pada 16 Oktober 2019, dan diputuskan berlaku dua tahun berikutnya, yakni 16 Oktober 2021.

Menurut ketentuan itu, PPnBM ditetapkan berdasarkan beberapa golongan jenis kendaraan dan emisi gas buang yang dihasilkan.

Untuk kendaraan dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 km per L atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gr per km, dikenakan pajak 15 persen.

Kendaraan mesin diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 km per L dan emisi CO2 150 gram per km.

Baca Juga: Renault Twingo Urban Night Limited Edition, Hadir dalam Versi Mobil Listrik dan ICE

Sementara PPnBM 20 persen dikenakan terhadap kendaraan dengan konsumsi bahan bakar 11,5 hingga 15,5 km per L, dengan tingkat emisi CO2 150 - 200 gram per km.

Bagi kendaraan dengan tingkat emisi CO2 lebih dari 200 - 250 per km dikenai 25 persen, dan 40 persen untuk kendaraan dengan emisi gas buang CO2 di atas 250 gr per kilometer.

Bagaimana dengan mobilitas bersih atau tapa gas buang bahan bakar minyak?

Mobilitas bersih telah menjadi tren di berbagai belahan dunia saat ini, dan itu perlu juga segera diadopsi Indonesia dari sekarang, demi pembangunan berkelanjutan serta menjaga keseimbangan iklim dan pemanasan global.

Aturan PPnBM emisi sejalan dengan keinginan Indonesia berperan dalam pengurangan CO2 dunia, juga dengan Grand Desain Energi yang telah disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra/aww]
Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra/aww]

Berdasarkan skenario awal grand design energi perintah Indonesia, pada 2030 diproyeksikan terjadi penghematan devisa akibat pengurangan impor BBM setara 77 ribu barel minyak per hari (bopd) yang dapat menghemat devisa sekitar 1,8 miliar dolar dan menurunkan CO2 sebesar 11,1 juta ton CO2-e.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI