Bukan hanya di Indonesia, pajak kendaraan berbasiskan emisi gas buang telah diterapkan di banyak negara sejak lama. Perpajakan mobil penumpang berbasis CO2 sudah mapan di seluruh Uni Eropa. Sebanyak 24 negara anggota Uni Eropa saat ini memungut pajak mobil sebagian atau seluruhnya berdasarkan emisi CO2 dan/atau konsumsi bahan bakar kendaraan.
Semua itu bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang CO2 yang bisa merusak lingkungan, selain juga untuk mendorong terciptanya mobilitas bersih. PPnBM emisi bisa menjadi jembatan sebelum menuju era mobil listrik yang belakangan semakin gencar dikembangkan di berbagai belahan dunia.
Pengurangan emisi CO2 tidak akan berhasil dengan optimal apabila tidak didukung dengan pengembangan mobil listrik dan kendaraan berbahan bakar alternatif yang ramah lingkungan, termasuk kendaraan hidrogen (fuel cell). Pengembangan mobil listrik dampaknya sangat besar karena alat transportasi tidak dapat dipisahkan dengan mobilitas manusia.
Untuk mencapai kondisi yang diinginkan dalam Grand Desain Strategi Energi, pemerintah Indonesia menargetkan pada 2030 sudah beroperasi 2 juta unit mobil listrik dan 13 juga unit sepeda motor listrik.
![Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PLN. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/23/51979-spklu-kendaraan-listrik.jpg)
Para pelaku usaha juga sudah menyampaikan komitmennya terkait penyediaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebanyak 19 ribu unit kendaraan roda empat pada 2025 dan 750 ribu unit kendaraan roda dua. Dan, itu berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak 283 ribu ton CO2-e.
Beberapa pabrikan otomotif dan baterai juga sudah menginvestasikan dananya untuk membangun pabrik baterai mobil di Indonesia dengan nilai puluhan triliun rupiah. Indonesia sebagai salah satu negara penghasil nikel terbesar cukup menarik bagi investor dalam pengembangan baterai mobil listrik.
Nikel yang selama ini banyak diekspor dalam bentuk bahan mentah, apabila diolah menjadi sel baterai nilai ekonominya bisa berlipat dan ini menjadi nilai tambah.
![Harga All New Nissan Leaf di Indonesia mulai Rp 649 juta. [Dok Nissan Indonesia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/18/13011-all-new-nissan-leaf.jpg)
Dalam mendorong berkembangnya mobil listrik di dalam negeri, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 yang berlaku pada 16 Oktober 2021. Melalui peraturan itu, pemerintah memberikan insentif bebas PPnBM bagi mobil listrik baru.
Jadi, pemberlakuan PPnBM emisi sangatlah tepat bagi Indonesia sebagai "pemanasan" menuju era mobilitas bersih yang ditandai dengan terjadi pergeseran dari penggunaan mobil berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik berbasis baterai yang menghasilkan nol emisi gas buang.