Apakah PPnBM DTP Masih Diperlukan? Simak Ulasan Pengamat Otomotif

Selasa, 28 Desember 2021 | 11:14 WIB
Apakah PPnBM DTP Masih Diperlukan? Simak Ulasan Pengamat Otomotif
Presiden Joko Widodo di GIIAS 2021, perhatikan banner PPnBM DTP yang menandakan produk dipasarkan dengan skema pajak ditanggung pemerintah [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara pemberlakuan PPnBM DTP sendiri diperkirakan nilai diskon mulai diturunkan. Sebab pemerintah perlu segera mengisi pundi-pundi kas negara yang tergerus secara masif akibat tekanan pandemi COVID-19.

"Saran, diskon yang diberikan secara gradual dapat mulai dikurangi dari 100 persen secepat-cepatnya ke 75 persen di triwulankedua 2022, lalu 50 persen di triwulan 3 tahun 2022 dan 25 persen di triwulan 4 tahun 2022," ungkap Yanner Martinus Pasaribu.

Penerapan relaksasi PPnBM harus juga didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perpanjangan relaksasi kredit dan jumlah uang muka yang ringan.

"Sebagai bentuk dukungan untuk semakin mempercepat pemulihan ekonomi, para pelaku usaha pembiayaan multifinance nasional memotori layanan kredit konsumsi masyarakat Indonesia yang tidak memiliki cash besar di sektor otomotif ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI