Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Senin, 24 Maret 2025 | 19:21 WIB
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin. [Dok Humas]

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warganya. Program ini mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya yang berlaku selama periode tertentu.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Relaksasi pajak ini ditujukan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperbarui pembayaran pajak tanpa terbebani oleh tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya tanpa perlu membayar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena kebijakan ini hanya berlaku dalam periode tertentu,” ujar Luthfi saat memberikan keterangan di kantornya pada Senin (24/3/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan adanya program relaksasi pajak ini, diharapkan dapat mendorong pembayaran piutang PKB yang saat ini mencapai sekitar Rp2,8 triliun di Jawa Tengah.

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, masyarakat cukup mendatangi Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Dengan begitu, tunggakan pajak dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa potensi PKB di Jawa Tengah mencapai sekitar 12 juta objek kendaraan. Namun, sekitar 5 juta unit kendaraan masih memiliki tunggakan pajak. Oleh karena itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.

“Capaian pendapatan PKB di triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen dari target. Dengan adanya program ini, kami berharap bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat,” kata Nadi.

Di sisi lain, Pemprov Jateng juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program ini. Rapat koordinasi telah dilakukan bersama kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Bapenda Jateng, hingga Jasa Raharja guna memastikan kelancaran dan efektivitas program relaksasi pajak tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa pihaknya juga turut mendukung program ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan semakin meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra dalam pembayaran PKB. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses pembayaran pajak, khususnya bagi masyarakat di pedesaan yang mungkin kesulitan mengakses kantor Samsat.

Salah satu warga Semarang, Rudi Santoso (45), mengaku senang dengan adanya program ini. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tertunda dalam membayar pajak kendaraannya.

“Saya punya motor yang pajaknya nunggak tiga tahun. Dengan program ini, saya hanya perlu bayar pajak tahun 2025 saja, tanpa harus mikirin denda dan tunggakan sebelumnya. Ini sangat membantu,” ujarnya.

Program relaksasi pajak ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi banyak masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan. Selain memberikan keringanan bagi warga, kebijakan ini juga tetap mengoptimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Begini Cara Cek Pajak dan Pembayarannya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Begini Cara Cek Pajak dan Pembayarannya

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 23:55 WIB

Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!

Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!

Liks | Rabu, 19 Maret 2025 | 08:32 WIB

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai GoPay 2025, Mudah dan Praktis!

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai GoPay 2025, Mudah dan Praktis!

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 12:07 WIB

Terkini

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB