Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Rabu, 05 Januari 2022 | 19:55 WIB
Begini Cara Perpanjang Pajak Motor Online: Lengkap, Mudah dan Praktis
Ilustrasi pajak kendaraan (24/9/2021). [ANTARA FOTO/Rahmad]

Suara.com - Proses administrasi yang dilakukan secara online kini mulai jadi tren di seluruh Indonesia. Mengurus perpanjangan pajak motor online misalnya, banyak diminati dan dirasa sangat membantu. Tapi sebenarnya bagaimana cara perpanjang pajak motor online ini?

Di artikel singkat kali ini coba kami sampaikan cara perpanjang pajak motor online atau cara bayar pajak motor secara lebih praktis. Berikut kami sampaikan, mulai dari syarat hingga prosedurnya.

Syarat Berkas yang Wajib Dipenuhi

Ilustrasi Pajak (pexels.com)
Ilustrasi Pajak (pexels.com)

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Surat BKPN dan fotokopi sebanyak satu lembar.
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
  • STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Setelah sudah mempersiapkan berkas tersebut, lalu perhatikan juga beberapa poin berikut demi kelancaran urusan pembayaran atau perpanjang pajak motor online.

  • Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke wilayah hukum Polda setempat.
  • Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan pajak dan Retribusi Daerah Anda.
  • KTP elektronik yang masih aktif.
  • Memiliki smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS.
  • Memiliki email yang aktif dan siap digunakan.

Cara Perpanjang Pajak Motor Online

Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).
Ilustrasi pajak motor Kamis (5/1).

Sebenarnya ada beberapa cara untuk perpanjang pajak motor secara online. Tapi mari kita lihat cara paling sederhana dengan menggunakan layanan e-samsat.

1. Akses situs e-samsat.

2. Isikan semua data terkait kendaraan dan data pemilik kendaraan tersebut.

3. Tuliskan nomor polisi kendaraan dengan benar, masukkan kode captcha dan klik ‘Cari’ untuk mencari data kendaraan Anda.

4. Setelah itu Anda akan melihat data kendaraan dan biaya yang harus dibayarkan. Jika Anda memiliki data pelanggaran, hal tersebut juga akan dicantumkan secara langsung, lengkap dengan data tambahan seperti keterlambatan pajak motor.

5. Pastikan semua data sudah benar, setelah itu jawab pertanyaan ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’ dengan mengklik kalimat tersebut untuk dibawa ke laman selanjutnya.

6. Pilih tempat Anda akan mengambil nota pajak.

7. Isikan semua data yang diperlukan dalam formulir pembayaran dengan lengkap, jelas, dan benar.

8. Anda akan mendapatkan kode bayar setelah melengkapi dan submit semua data tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Tabrak Orang, Bocah 10 Tahun di Depok Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor

Dituduh Tabrak Orang, Bocah 10 Tahun di Depok Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor

Bogor | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:58 WIB

Ngotot Minta Sri Mulyani Tetap Kasih Diskon Pajak Mobil Baru, Ini Penjelasan Menperin

Ngotot Minta Sri Mulyani Tetap Kasih Diskon Pajak Mobil Baru, Ini Penjelasan Menperin

Bisnis | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:40 WIB

Beli Motor Cash Tiba-tiba Ditagih Cicilan Leasing, Netizen Auto Geram ke Debt Collector

Beli Motor Cash Tiba-tiba Ditagih Cicilan Leasing, Netizen Auto Geram ke Debt Collector

Bogor | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:00 WIB

Terkini

MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja

MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:57 WIB

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:00 WIB

6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat

6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:24 WIB

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:06 WIB

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 20:05 WIB

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:50 WIB

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:00 WIB

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:10 WIB

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 16:58 WIB