Suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Apapun kendaraannya, dan bagaimanapun kondisi pengendaranya, harus memiliki berkas ini sebagai tanda memiliki kualifikasi untuk berkendara. Ada baiknya, kita lihat beberapa jenis SIM di Indonesia sebagai langkah awal.
Setidaknya hingga saat ini dikenal ada enam jenis SIM di Indonesia yang berbeda. Perbedaannya disesuaikan dengan kategori kendaraan dan pengendara yang memegang SIM tersebut. Jadi idealnya ketika memegang SIM untuk kendaraan roda dua, maka kualifikasi yang dimiliki juga hanya untuk roda dua saja. Berikut jenis SIM di Indonesia secara lengkap.
![Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/44181-ilustrasi-sim-c.jpg)
Jenis SIM di Indonesia
Secara detail mari kita lihat jenis SIM yang beredar dan diterbitkan oleh POLRI.
1. SIM D
Merupakan Surat Ijin Mengemudi yang diberikan pada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.
2. SIM C
Selanjutnya adalah golongan SIM C, yang merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua yang dirancang bisa mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biasanya pengguna SIM ini adalah sepeda motor, baik bertenaga BBM atau listrik atau hybrid.
3. SIM B2
SIM B2 dikhususkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Terdapat tes khusus yang diberikan mengingat beban kendaraan yang besar.
4. SIM B1
Untuk SIM B1 sendiri digunakan oleh pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg. Otomatis, ukuran kendaraannya juga akan lebih besar.
5. SIM A Khusus
Kendaraan yang wajib menggunakan SIM A Khusus adalah kendaraan bermotor dengan roda 3 dengan karoseri mobil atau biasa dikenal dengan istilah Kajen VI, yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Masuk Rumah Lelang, Honda RC213V-S Laku Mahal, Harganya Menggetarkan Dompet
Otomotif | Kamis, 06 Januari 2022 | 16:40 WIB
Kurang Konsentrasi, Pengemudi XPander Tabrak Pengendara Motor Di Jalan MH Thamrin
Jakarta | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:00 WIB
Modifikasi Motor ala Penebang Kayu, Serasa Truk tetapi Bisa Selap-selip di Hutan
Otomotif | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:00 WIB
Terkini
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB