Suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Apapun kendaraannya, dan bagaimanapun kondisi pengendaranya, harus memiliki berkas ini sebagai tanda memiliki kualifikasi untuk berkendara. Ada baiknya, kita lihat beberapa jenis SIM di Indonesia sebagai langkah awal.
Setidaknya hingga saat ini dikenal ada enam jenis SIM di Indonesia yang berbeda. Perbedaannya disesuaikan dengan kategori kendaraan dan pengendara yang memegang SIM tersebut. Jadi idealnya ketika memegang SIM untuk kendaraan roda dua, maka kualifikasi yang dimiliki juga hanya untuk roda dua saja. Berikut jenis SIM di Indonesia secara lengkap.
![Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/44181-ilustrasi-sim-c.jpg)
Jenis SIM di Indonesia
Secara detail mari kita lihat jenis SIM yang beredar dan diterbitkan oleh POLRI.
1. SIM D
Merupakan Surat Ijin Mengemudi yang diberikan pada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.
2. SIM C
Selanjutnya adalah golongan SIM C, yang merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua yang dirancang bisa mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biasanya pengguna SIM ini adalah sepeda motor, baik bertenaga BBM atau listrik atau hybrid.
3. SIM B2
SIM B2 dikhususkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Terdapat tes khusus yang diberikan mengingat beban kendaraan yang besar.
4. SIM B1
Untuk SIM B1 sendiri digunakan oleh pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg. Otomatis, ukuran kendaraannya juga akan lebih besar.
5. SIM A Khusus
Kendaraan yang wajib menggunakan SIM A Khusus adalah kendaraan bermotor dengan roda 3 dengan karoseri mobil atau biasa dikenal dengan istilah Kajen VI, yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Masuk Rumah Lelang, Honda RC213V-S Laku Mahal, Harganya Menggetarkan Dompet
Otomotif | Kamis, 06 Januari 2022 | 16:40 WIB
Kurang Konsentrasi, Pengemudi XPander Tabrak Pengendara Motor Di Jalan MH Thamrin
Jakarta | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:00 WIB
Modifikasi Motor ala Penebang Kayu, Serasa Truk tetapi Bisa Selap-selip di Hutan
Otomotif | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:00 WIB
Terkini
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09 WIB
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:05 WIB
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:45 WIB
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55 WIB
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite
Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan
Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:21 WIB
Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga
Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:19 WIB