Skuter Listrik di Malioboro Perlu Dilindungi Kata Pustral UGM

Selasa, 11 Januari 2022 | 19:12 WIB
Skuter Listrik di Malioboro Perlu Dilindungi Kata Pustral UGM
Kawasan Malioboro. Sebagai ilustrasi [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun kedudukan hukumnya harus cukup jelas terutama jika melibatkan denda yang tatarannya pada undang-undang.

Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik.

"Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik," kata dia.

Mengenai kekhawatiran menimbulkan kemacetan lalu lintas, Arif Wismadi berkata, "Yang berkontribusi lebih besar pada kemacetan adalah kendaraan besar, apalagi dengan penumpang yang sedikit di dalamnya."

Kekinian, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta pengelola skuter listrik menghentikan sementara penyewaan kendaraan ini sampai ada kebijakan lebih lanjut.

Menurut Wali Kota, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awal, maka dikhawatirkan jumlah kendaraan ini semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lain.

Selain di Malioboro, keberadaan skuter listrik juga ditemukan di sekitar kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.

Baca Juga: Lahirkan Sampanye Nuansa Otomotif, Bugatti Gunakan Serat Karbon untuk Botolnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI