Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengubah peta kebijakan kendaraan listrik. Melalui aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat fasilitas bebas pajak kini mulai masuk dalam skema pajak daerah.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Aturan ini pun telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Lantas mulai kapan aturan baru pajak tahunan mobil listrik berlaku? Simak juga simulasinya berikut ini.
Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku

Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB mendapat keistimewaan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik hanya membayar biaya wajib seperti SWDKLLJ saat perpanjangan STNK tahunan.
Namun dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Meski masih bisa mendapatkan insentif, penentuan besarannya kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Artinya, setiap provinsi berpotensi memiliki tarif berbeda tergantung keputusan daerah dalam menetapkan insentif atau pengurangan pajak.
Simulasi Pajak Mobil Listrik: Dari Ratusan Ribu ke Jutaan Rupiah
Kenaikan yang paling terasa terlihat dari simulasi beberapa model mobil listrik populer di Indonesia. Berikut gambaran hitungannya:
Wuling Air ev Lite Standard
PKB: sekitar Rp 3,63 juta
Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): ± Rp 3,77 juta
Wuling Air ev Lite Long Range
PKB: sekitar Rp 3,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 3,99 juta
Wuling Air ev Lite Pro Long Range
PKB: sekitar Rp 4,64 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,78 juta
BYD Atto 1 Standar
PKB: sekitar Rp 4,80 juta
Pajak tahunan: ± Rp 4,95 juta
BYD Atto 1 Varian Tinggi
PKB: sekitar Rp 5,06 juta
Pajak tahunan: ± Rp 5,20 juta
Sebagai perbandingan, sebelumnya beberapa mobil listrik hanya membayar sekitar Rp 143 ribu per tahun untuk SWDKLLJ tanpa PKB. Kenaikan ini tentu cukup signifikan bagi pemilik kendaraan listrik.
Kapan Pajak Mobil Listrik Mulai Diterapkan?
![Jaecoo J7 SHS-P [https://jaecoo.id/en]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/zfN0nkLAh8lp5qC8Dw9OeMhCgX7zaxsL.png)
Secara hukum, aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2026. Namun implementasi di lapangan tidak langsung seragam di seluruh Indonesia.