10 Langkah Mudah, Begini Cara Klaim Jasa Raharja Lengkap dengan Syaratnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 07:30 WIB
10 Langkah Mudah, Begini Cara Klaim Jasa Raharja Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi kecelakaan. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara.com - Jasa Raharja merupakan salah satu jasa asuransi milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan (penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi jasa Raharja?

Diketahui, asuransi sosial terbagi menjadi dua program yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. 

Dua program tersebut tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964 dan UU (Undang-Undang) No. 34 Th 1964.

Jadi, semisal ada masyarakat yang tertimpa kecelakaan bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja. Dengan catatan, masuk dalam kriteria korban kecelakaan seperti yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964. 

Berikut Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Melansir dari berbagai sumber, adapun cara klaim asuransi yaitu sebagai berikut:

1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang. 

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), seperti:• KK (Kartu Keluarga)• KTP (Kartu Tanda Penduduk)• Surat Nikah

Baca Juga: Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI