10 Langkah Mudah, Begini Cara Klaim Jasa Raharja Lengkap dengan Syaratnya

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 12 Januari 2022 | 07:30 WIB
10 Langkah Mudah, Begini Cara Klaim Jasa Raharja Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi kecelakaan. (Pixabay)

Suara.com - Suara.com - Jasa Raharja merupakan salah satu jasa asuransi milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan (penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi jasa Raharja?

Diketahui, asuransi sosial terbagi menjadi dua program yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. 

Dua program tersebut tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964 dan UU (Undang-Undang) No. 34 Th 1964.

Jadi, semisal ada masyarakat yang tertimpa kecelakaan bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja. Dengan catatan, masuk dalam kriteria korban kecelakaan seperti yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964. 

Berikut Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Melansir dari berbagai sumber, adapun cara klaim asuransi yaitu sebagai berikut:

1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang. 

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), seperti:• KK (Kartu Keluarga)• KTP (Kartu Tanda Penduduk)• Surat Nikah

baca juga

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja

5. Mengisi formulir seperti:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung

6. Dokumen yang dibutuhkan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:

  • Laporan Polisi
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban

7. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka hingga cacat yaitu:

  • Laporan Polisi
  • Keterangan cacat permanen dari dokter (yang merawat korban)
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen

8. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:

  • Laporan Polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)• Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)• Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

9. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:

  • Laporan polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP korban serta ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)

10. Menunggu proses pencairan

Demikian informasi mengenai cara klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu Anda tahu. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan

Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan

Malang | Selasa, 11 Januari 2022 | 23:18 WIB

Mulai Pertengahan Januari Ini, Plat Kendaraan Berganti dari Hitam ke Putih

Mulai Pertengahan Januari Ini, Plat Kendaraan Berganti dari Hitam ke Putih

Kaltim | Selasa, 11 Januari 2022 | 22:27 WIB

Pemain Timnas Turki Ahmet Calik Meninggal Dunia

Pemain Timnas Turki Ahmet Calik Meninggal Dunia

Bola | Selasa, 11 Januari 2022 | 21:33 WIB

Terkini

Amnesty: Dandhy Tak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Polisi soal Film Pesta Babi

Amnesty: Dandhy Tak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Polisi soal Film Pesta Babi

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:31 WIB

Mengenal Permakultur: Gaya Hidup Bertani yang Bekerja Bersama Alam

Mengenal Permakultur: Gaya Hidup Bertani yang Bekerja Bersama Alam

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke eSIM di HP Android: Panduan Praktis Telkomsel, Indosat, dan XL

Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke eSIM di HP Android: Panduan Praktis Telkomsel, Indosat, dan XL

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Malaysia Kirim 1,6 Ton Narkoba ke Indonesia, Dasco Apresiasi Operasi Kapolri Suyudi

Malaysia Kirim 1,6 Ton Narkoba ke Indonesia, Dasco Apresiasi Operasi Kapolri Suyudi

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Jelang Laga Panas di Pakansari: Polres Bogor Pertemukan Suporter Garudayaksa, Persib hingga Jakmania

Jelang Laga Panas di Pakansari: Polres Bogor Pertemukan Suporter Garudayaksa, Persib hingga Jakmania

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Viral Video Pria Diduga Pamer Alat Kelamin di Warung Nasi Gunung Putri Bogor

Viral Video Pria Diduga Pamer Alat Kelamin di Warung Nasi Gunung Putri Bogor

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:15 WIB

HUAWEI FreeBuds Neo Andalkan ANC hingga 55 dB, Baterai Tahan 40 Jam

HUAWEI FreeBuds Neo Andalkan ANC hingga 55 dB, Baterai Tahan 40 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:15 WIB

6 Rekomendasi HP Murah Minim Iklan dan Bloatware, Bebas Notifikasi Mengganggu Mulai 1 Jutaan

6 Rekomendasi HP Murah Minim Iklan dan Bloatware, Bebas Notifikasi Mengganggu Mulai 1 Jutaan

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Budisatrio Apresiasi Prestasi Siswa Sekolah Rakyat di Olimpiade Bahasa Asing BBNKT 2026

Budisatrio Apresiasi Prestasi Siswa Sekolah Rakyat di Olimpiade Bahasa Asing BBNKT 2026

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Ungkap Alasan Bedah Rumah di Kampung Ambon, Kapolda: Berantas Narkoba Tak Cukup Pakai Hukum

Ungkap Alasan Bedah Rumah di Kampung Ambon, Kapolda: Berantas Narkoba Tak Cukup Pakai Hukum

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:09 WIB

×