Suara.com - Memiliki mobil dapat membuat hidup Anda lebih mudah. Namun, dengan memiliki mobil, itu artinya Anda harus memperhitungkan berbagai hal, salah satunya pajak mobil. Jika tidak bayar pajak, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana cara hitung biaya denda pajak mobil?
Diketahui, memiliki mobil membuat Anda tidak harus bergantung pada transportasi umum. Dengan mobil pribadi, Anda pun bisa lebih fleksibel dan mandiri saat memutuskan untuk bepergian.
Tetapi terlepas dari seberapa sering Anda menghabiskan waktu di belakang kemudi, semua pemilik mobil harus membayar pajak mobil. Jika telat membayarnya, Anda akan dikenakan denda.

Cara Menghitung Pajak Mobil
Adapun denda pajak mobil yaitu sebesar 25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun.
Sebelumnya, ketahui terlebih dulu Anda tidak bayar pajak mobil berapa lama. Misalnya, sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin Anda catat periode bayar pajak kendaraan.
Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan Anda dalam membayar denda, selanjutnya Anda bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.
Rumus:
(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil Anda memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.
1. Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
2. Denda 6 Bulan
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus Terbalik
News | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:13 WIB
Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih
Otomotif | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:54 WIB
Terjun ke Industri Otomotif, Sony Dinilai Akan Sulit Bersaing
Otomotif | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:04 WIB
Terkini
Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas
Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 19:08 WIB
Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?
Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 18:34 WIB
Orang Desa Tak Pakai Dolar tapi Buruh Pabrik Kendaraan Terdampak, Akankah Harga Mobil Naik?
Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB
BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin
Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:27 WIB
BYD Atto 1 Minggir Dulu, Ini Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB
Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor
Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 15:50 WIB
Penjualan Global Chery Meroket Ditopang Mobil Listrik dan Hybrid
Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 15:05 WIB
Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?
Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 14:23 WIB
Apa Penyebab Motor Pedro Acosta Lumpuh? Mesin Hidup tapi Hilang Tenaga dan Bikin Alex Marquez Crash
Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 13:37 WIB