Suara.com - Suara.com - Setiap pemilik kendaraan di atas 17 tahun wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun, sekarang ini banyak beredar SIM palsu. Lantas, bagaimana cara cek SIM asli atau palsu? Berikut ini penjelasannya.
Melansir dari situs resmi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), SIM merupakan bukti registrasi serta identifikasi dari polisi yang diberikan pada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani maupun rohani, serta memahami aturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan.
Namun, di luar sana masih banyak ditemukan SIM palsu. Lantas, bagaimana cara cek SIM asli atau palsu?
Begini Cara Cek SIM Asli atau Palsu
Untuk mengetahui apakah SIM yang Anda miliki asli atau palsu, Anda bisa mengeceknya dari smartphone menggunakan fitur NFC. Melansir dari berbagai sumber, adapun caranya yaitu sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Smart SIM
- Tempel SIM ke smartphone
Aplikasi ini membantu Anda untuk tahu apakah SIM Anda terdaftar atau tidak selain itu, aplikasi ini juga berguna untuk mengetahui informasi data forensik pribadi, data penalty point dan catatan berkendaraan.
Ciri SIM palsu
Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengetahui SIM Anda palsu atau tidak dengan dilihat dari ciri-cirinya. Adapun ciri-cirinya yaitu sebagai berikut:
1. Logo Polri tidak dapat memantulkan cahaya
SIM asli memiliki logo Polri yang warnanya keemasan dan dapat memantulkan cahaya. Sedangkan pada SIM palsu, logonya tidak dapat memantulkan cahaya.
2. Tulisan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia' pudar
SIM palsu juga memiliki ciri adanya tulisan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia' yang cenderung pudar. Petugas kepolisian pun bisa langsung mengetahui itu palsu saat ada razia.
3. Latar foto
Pada SIM palsu tidak terdapat lambang Polri pada latar foto. Sedangkan pada SIM asli, terdapat lambang polri pada latar foto. Coba cek, apakah SIM Anda memiliki lambang Polri pada latar fotonya.
4. Nomor SIM
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 12 Januari 2022
Banten | Rabu, 12 Januari 2022 | 06:35 WIB
Cara Membuat SIM C: Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya
Otomotif | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:04 WIB
4 Cara Melacak Motor Hilang: Serba Sederhana, Begini Caranya
Otomotif | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:05 WIB
Terkini
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:41 WIB
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:25 WIB
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:18 WIB
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:20 WIB
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:42 WIB
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:24 WIB
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:58 WIB
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:10 WIB