Suara.com - Setiap pemiliki motor wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini jika telat dibayarkan, maka akan dikenakan denda. Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor. Pajak kendaraan dikenakan oleh otoritas setempat.
Anda tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan Anda, Anda juga harus menunjukkan bukti bahwa Anda telah membayarnya.
Berikut Cara Hitung Denda Pajak Motor

Jika Anda ingin mengetahui jumlah denda pajak kendaraan motor yang perlu dibayarkan dari awal keterlambatan sampai lewat jatuh tempo, simak berikut ini cara mengetahui denda pajak motor yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Rumus Denda Pajak 2 hari - 6 Bulan
Diketahui, denda bayar pajak keterlambatan untuk 2 hari sampai 1 bulan dikenakan biaya denda sebesar 25%. Adapun rumusnya yaitu: PKB x 25%
Sedangkan denda keterlambatan bayar pajak 2 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. Sementara untuk denda keterlambatan 6 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
2. Rumus Denda Pajak 1-3 Tahun
Denda pajak motor untuk keterlambatan 1 tahun, rumusnya yaitu: PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sedangkan denda keterlambatan 2 tahun, rumusnya yaitu: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sementara, denda keterlambatan 3 tahun, rumusnya yaitu: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.
Contoh:
Berikut ini simulasi untuk denda pajak 3 bulan dengan PKB Rp 224.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.000 x 25% x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000
Maka total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta denda yaitu:
Rp 224.000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Meski Lambat, Cara Berkendara Pria ini Bikin Pengendara Lain Takut Mendahului
Sulsel | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:49 WIB
Toyota Optimis Dua SUV Terbarunya Bisa Diterima Konsumen
Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:10 WIB
Awali 2022, Giliran Yamaha XSR 155 Terima Livery 60 Tahun
Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:17 WIB
Terkini
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:35 WIB
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:02 WIB
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?
Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:35 WIB
Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok
Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:05 WIB
Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China
Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:27 WIB
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya
Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:09 WIB
5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar
Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:00 WIB
Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC
Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:45 WIB