Denda Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Rumus dan Contoh

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:30 WIB
Denda Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Rumus dan Contoh
Ilustrasi motor. (Pixabay)

Suara.com - Setiap pemiliki motor wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya. PKB  (Pajak Kendaraan Bermotor) ini jika telat dibayarkan, maka akan dikenakan denda. Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor. Pajak kendaraan dikenakan oleh otoritas setempat.

Anda tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan Anda, Anda juga harus menunjukkan bukti bahwa Anda telah membayarnya. 

Berikut Cara Hitung Denda Pajak Motor

Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Jika Anda ingin mengetahui jumlah denda pajak kendaraan motor yang perlu dibayarkan dari awal keterlambatan sampai lewat jatuh tempo, simak berikut ini cara mengetahui denda pajak motor yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Rumus Denda Pajak 2 hari - 6 Bulan

Diketahui, denda bayar pajak keterlambatan untuk 2 hari sampai 1 bulan dikenakan biaya denda sebesar 25%. Adapun rumusnya yaitu: PKB x 25%

Sedangkan denda keterlambatan bayar pajak 2 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. Sementara untuk denda keterlambatan 6 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

2. Rumus Denda Pajak 1-3 Tahun

baca juga

Denda pajak motor untuk keterlambatan 1 tahun, rumusnya yaitu: PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sedangkan denda keterlambatan 2 tahun, rumusnya yaitu: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sementara, denda keterlambatan 3 tahun, rumusnya yaitu: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai informasi, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.

Contoh:

Berikut ini simulasi untuk denda pajak 3 bulan dengan PKB Rp 224.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.000 x 25% x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000

Maka total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta denda yaitu:

Rp 224.000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000

Demikian informasi mengenai cara mengetahui denda bayar pajak motor yang perlu diketahui para pemilik kendaraan motor. Penting untuk mengetahui ini, agar tahu berapa total biaya yang harus dibayarkan ke petugas. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Lambat, Cara Berkendara Pria ini Bikin Pengendara Lain Takut Mendahului

Meski Lambat, Cara Berkendara Pria ini Bikin Pengendara Lain Takut Mendahului

Sulsel | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:49 WIB

Toyota Optimis Dua SUV Terbarunya Bisa Diterima Konsumen

Toyota Optimis Dua SUV Terbarunya Bisa Diterima Konsumen

Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:10 WIB

Awali 2022, Giliran Yamaha XSR 155 Terima Livery 60 Tahun

Awali 2022, Giliran Yamaha XSR 155 Terima Livery 60 Tahun

Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:17 WIB

Terkini

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Bali | Rabu, 09 September 2026 | 13:34 WIB

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Bogor | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:30 WIB

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Malang | Rabu, 09 September 2026 | 13:26 WIB

3 Rekomendasi Serum Symwhite 377 Lokal Terbaik untuk Flek Hitam, Sesuai Review Pembeli

3 Rekomendasi Serum Symwhite 377 Lokal Terbaik untuk Flek Hitam, Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:25 WIB

4 Sepeda Gunung Cross Country Polygon yang Ringan untuk Nanjak dan Diajak Trek Jauh

4 Sepeda Gunung Cross Country Polygon yang Ringan untuk Nanjak dan Diajak Trek Jauh

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:25 WIB

5 Day Cream yang Mengandung SPF, Cegah Flek Hitam dan Lindungi dari Sinar UV

5 Day Cream yang Mengandung SPF, Cegah Flek Hitam dan Lindungi dari Sinar UV

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 13:25 WIB

Waspada Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Terminal Kalideres Sediakan Dokter dan Obat Gratis

Waspada Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Terminal Kalideres Sediakan Dokter dan Obat Gratis

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:23 WIB

×