Ingin Beli Mobil Baru? Simak Insentif PPnBM DTP 2022 yang Berbeda dengan Edisi 2021

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 18 Januari 2022 | 17:40 WIB
Ingin Beli Mobil Baru? Simak Insentif PPnBM DTP 2022 yang Berbeda dengan Edisi 2021
PPnBM DTP yang berlaku pada edisi 2021 [Suara.com/CNR ukirsari].

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP untuk 2022.

Dikutip dari kantor berita Antara, alasan perpanjangan relaksasi pajak mobil baru dikarenakan tahun lalu terbukti mampu menggairahkan pasar otomotif Indonesia.

Meski demikian, penerapan PPnBM DTP 2022 memiliki perbedaan dengan jilid sebelumnya atau edisi 2021.

Honda Brio dipamerkan di GIIAS 2021. [Antara]
Beberapa produk mobil kategori LCGC antara lain Honda Brio dipamerkan di GIIAS 2021. [Antara]

"Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun, ada persyaratan local content atau local purchase yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers, Selasa (18/1/2022).

Sehingga skema PPnBM DTP yang diberikan untuk edisi 2022 adalah:

LCGC (di bawah Rp 250 juta)

  • Kendaraan LCGC (mobil murah ramah lingkungan/low cost green car) akan berhak mendapat diskon 100 persen yang akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022.
  • Kuartal II-2022 Pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen
  • Kuartal III-2022 Pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 2 persen.
  • Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Mobil dengan harga Rp 200 juta – Rp 250 juta (tarif PPnBM sebesar 15 persen)

  • Kuartal I-2022 akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen
  • Kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Sementara di tahun lalu, pemerintah memberikan diskon PPnBM 100 persen hanya kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

baca juga

Untuk kendaraan LCGC, pemerintah berkeyakinan bahwa segmen ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

"Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," jelas Menperin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII

Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:14 WIB

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:02 WIB

Jejak Kotor Wasit Final Piala Dunia 2026 Slavko Vincic: dari Narkoba hingga Prostitusi

Jejak Kotor Wasit Final Piala Dunia 2026 Slavko Vincic: dari Narkoba hingga Prostitusi

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:15 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Pantang Dilupakan! Ini 9 Final Piala Dunia Paling Dramatis Sepanjang Masa

Pantang Dilupakan! Ini 9 Final Piala Dunia Paling Dramatis Sepanjang Masa

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:22 WIB

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:48 WIB

Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo

Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:29 WIB

Saling Percaya, Moon Sang Min Perpanjang Kontrak Lebih Cepat dengan Agensi

Saling Percaya, Moon Sang Min Perpanjang Kontrak Lebih Cepat dengan Agensi

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:26 WIB

Wow! Piala Dunia 2026: Buka 824 Ribu Lapangan Pekerjaan, Sumbang Rp656 T untuk Ekonomi Dunia

Wow! Piala Dunia 2026: Buka 824 Ribu Lapangan Pekerjaan, Sumbang Rp656 T untuk Ekonomi Dunia

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 09:57 WIB

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×