Ojol dan Taksi Online Dapat Insentif Pajak 5 Persen

Sabtu, 13 September 2025 | 16:28 WIB
Ojol dan Taksi Online Dapat Insentif Pajak 5 Persen
Pengemudi ojek daring usai mengantar penumpang. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan insentif pajak bagi pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini membuat beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan dari sebelumnya.

Program ini tak hanya berlaku bagi pengemudi ojek tetapi juga untuk taksi online dan angkutan sewa khusus (ASK).

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, insentif itu ditetapkan sebesar 5 persen untuk ojol roda dua dan 2,5 persen untuk mobil.

“Ada berita gembira, insentif pajak untuk ojol (motor) 5 persen, untuk mobil 2,5 persen,” kata Luthfi, dikutip Sabtu (13 September 2025).

Menurutnya, insentif tersebut akan dibiayai melalui berbagai sumber seperti program corporate social responsibility (CSR) dan lainnya. Luthfi turut menekankan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi pengemudi ojol dan ASK dalam menjaga ketertiban serta mendukung pembangunan daerah.

“Pemerintah hadir untuk mengucapkan terima kasih, karena bapak ibu ikut menciptakan ketertiban dan keamanan di Jawa Tengah,” ungkapnya.

“Kami mohon maaf apabila selama pemerintahan masih ada kekurangan. Bapak ibu semua adalah bagian dari pahlawan yang ikut membangun Jawa Tengah,” tutupnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Juni 2025. Program ini disebut berhasil meningkatkan minat masyarakat dalam melunasi kewajibannya.

Baca Juga: AISI Optimistis Penjualan Motor Capai 6,7 Juta Unit Tahun Ini

“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini,” ujar Nadi Santoso, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Bapenda Jateng mencatat hingga 22 Juni 2025 terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan dengan total pembayaran pajak kendaraan bermotor Rp266,11 miliar.

Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah mencapai Rp174,96 miliar, sementara piutang sebesar Rp851,77 miliar telah dibebaskan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI