Awas! Pengawalan Liar Mobil Ambulans Tidak Diperbolehkan di Daerah Ini

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:31 WIB
Awas! Pengawalan Liar Mobil Ambulans Tidak Diperbolehkan di Daerah Ini
Ilustrasi patwal ambulans. [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Ketika mobil ambulans melintas di jalan, beberapa kali menemukan pengawalan yang dilakukan oleh pengguna jalan yang tidak memiliki kewenangan.

Maraknya aksi pengawalan liar ini pun membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi, Kombes Pol Faizal turut berkomentar.

"Itu sudah jelas tidak boleh, dilarang. Untuk pengawalan di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan," kata Faizal dikutip dari NTMC Polri.

Dia menjabarkan, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal tersebut disebutkan jika pengguna jalan meliputi pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.

Ilustrasi patwal ambulans. [Suara.com/Ema Rohimah]
Ilustrasi patwal ambulans. [Suara.com/Ema Rohimah]

Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. Selanjutnya kata Faizal, pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama, harus dikawal petugas kepolisian.

Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

“Jadi jelas bukan kami melarang, tapi itu sudah ada aturannya yang melarang untuk pengawalan yang dilakukan secara pribadi. Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya,” tegas Faizal.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Usut Video Viral Ambulans Tak Diberi Jalan Pengendara Hingga Pasien Meninggal

Polisi Usut Video Viral Ambulans Tak Diberi Jalan Pengendara Hingga Pasien Meninggal

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 07:48 WIB

Siapa Berhak Kawal Mobil Ambulans? Ini Jawaban Polda Sulsel

Siapa Berhak Kawal Mobil Ambulans? Ini Jawaban Polda Sulsel

Sulsel | Minggu, 16 Januari 2022 | 16:23 WIB

Keterlaluan! Komplotan Maling Curi Empat Ban Mobil Ambulans Milik Puskesmas

Keterlaluan! Komplotan Maling Curi Empat Ban Mobil Ambulans Milik Puskesmas

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 06:28 WIB

Terkini

Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize

Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:00 WIB

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:07 WIB

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:50 WIB

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:10 WIB

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB