Lagi Disorot, Ini 5 Aturan Pengawalan Ambulans, Warga Sipil Bisa Kena Tilang

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Rabu, 19 Januari 2022 | 14:50 WIB
Lagi Disorot, Ini 5 Aturan Pengawalan Ambulans, Warga Sipil Bisa Kena Tilang
Ilustrasi ambulans yang sedang parkir. (Pexels/Nothing Ahead)

Suara.com - Beberapa kali tentu Anda pernah melihat ada ambulans yang dikawal oleh driver ojol, atau warga sipil yang menggunakan tanda tertentu. Meski berniat baik, ternyata secara hukum hal ini tidak diperbolehkan. Terdapat aturan pengawalan ambulans yang jelas yang melarang warga sipil melakukan pengawalan.

Tapi bukankah semua agar ambulans tiba dengan cepat ke rumah sakit atau tempat yang dituju?

Memang, niat yang baik terkadang membutakan kita pada aturan baku yang sudah ditetapkan. Aturan juga dibuat untuk kebaikan bersama, agar semua pengguna jalan raya bisa mendapatkan haknya masing-masing dengan seimbang.

Mari kita simak aturan pengawalan ambulans berikut ini.

Ilustrasi pengawalan ambulans. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
Ilustrasi pengawalan ambulans. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Aturan Pengawalan Ambulans

Terdapat beberapa aturan baku dalam Undang-Undang tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.

Pasal 134

Menjelaskan tentang pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, diantaranya adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Dalam hal ini, ambulans adalah pengguna jalan yang sering mendapat pengawalan masyarakat sipil.

Pasal 135 Ayat 1

Menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Pasal 135 Ayat 2

Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.

Pasal 135 Ayat 3

Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.

Pasal 287 Ayat 4

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

11 Mobil Bekas Murah Cocok untuk Jualan, Jauh di Bawah 100 Jutaan, Siap Mengaspal Cari Cuan

11 Mobil Bekas Murah Cocok untuk Jualan, Jauh di Bawah 100 Jutaan, Siap Mengaspal Cari Cuan

Otomotif | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:55 WIB

Rapor Hyundai-Kia 2021: Penjualan Mobil Ramah Lingkungan untuk Eropa Tembus 1 Juta Unit

Rapor Hyundai-Kia 2021: Penjualan Mobil Ramah Lingkungan untuk Eropa Tembus 1 Juta Unit

Otomotif | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:35 WIB

Merasa Bebas Aturan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor 'Dewa' Kena Tilang Polisi

Merasa Bebas Aturan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor 'Dewa' Kena Tilang Polisi

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:22 WIB

Terkini

Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY

Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 18:42 WIB

Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano

Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 17:50 WIB

Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?

Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 16:01 WIB

Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer

Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 15:53 WIB

5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas

5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 15:14 WIB

Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?

Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 14:17 WIB

Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini

Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 13:28 WIB

Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta

Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 13:15 WIB

Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?

Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 13:14 WIB

Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik

Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 12:14 WIB