Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Namun sebelum menempuh jalur hukum, pemilik rumah bisa menyelesaikan dengan cara bijaksana semisal mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT ataupun RW.
Atau bisa juga pemilik rumah menutup akses garasi rumah agar tidak ditempati oleh tetangga yang usil tersebut.