Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor, LCGC Dapat Perhatian Khusus

Selasa, 08 Februari 2022 | 15:22 WIB
Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor, LCGC Dapat Perhatian Khusus
Beberapa produk LCGC atau Low Cost Green Car dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak].

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," kata Febrio Kacaribu.

Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.

Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

"Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan," pungkas Febrio Kacaribu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI