Suara.com - Pemerintah pusat memutuskan untuk menurunkan alokasi Dana Transfer Daerah, dari sebelumnya 4,7 persen menjadi 2,9 persen.
Kebijakan ini diyakini tidak akan menghambat pembangunan, melainkan diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menekankan bahwa penyesuaian anggaran ini adalah bagian dari strategi besar mendorong efisiensi dan kapasitas fiskal yang lebih tangguh di tingkat lokal.
Hal itu disampaikan Bima saat berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
“Ya, ini kan dalam rangka sekali lagi, pemerintah pusat ingin agar daerah-daerah itu memiliki kapasitas fiskal yang kuat ya, kemudian melakukan proses efisiensi dan memastikan agar serapan maksimal,” ujar Bima.
Perhitungan Matang
Bima menjelaskan bahwa keputusan penurunan persentase dana transfer daerah bukan dilakukan secara sepihak.
Besaran anggaran tersebut ditetapkan setelah melalui koordinasi erat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri.
“Nah, semuanya tentu sudah dihitung oleh Kementerian Keuangan dikoordinasikan juga Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Baca Juga: Pilu di Hari Kemerdekaan: Viral Video Bocah Pungut Sisa Snack Pejabat, Publik Sindir Uang Pajak
Pemetaan Kapasitas Daerah
Selain melakukan penyesuaian dana transfer, Kemendagri juga tengah memetakan kondisi fiskal daerah secara menyeluruh.
Tujuannya untuk mengetahui daerah yang perlu pendampingan lebih lanjut sekaligus mengapresiasi wilayah dengan pengelolaan fiskal unggul agar bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain.
"Hari ini kan kita juga masih terus melakukan pemetaan kemampuan kapasitas fiskal di daerah mana yang perlu kita cermati, mana yang kita perlu apresiasi untuk dijadikan inspirasi agar bisa dicontoh dari daerah lain," jelas Bima.