Biar Tak Bingung, Ini Sederet Fakta yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Jum'at, 25 Februari 2022 | 11:25 WIB
Biar Tak Bingung, Ini Sederet Fakta yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif
Ilustrasi pajak. (pixabay)

Suara.com - Pajak Progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Tak hanya jumlah kendaraan yang dimiliki,  harga atau nilai kendaraan juga menjadi faktor yang menentukan apakah Anda dikenai pajak progresif atau tidak.

Berdasarkan pengertian di atas pajak progresif hanya diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu namun tercatat atas kesamaan nama pemilik hingga kesamaan alamat tempat tinggal.

Jadi kalau Anda hanya mempunyai satu kendaraan atas nama Anda maka Anda tidak dikenai Pajak Progresif namun Anda harus berhati-hati jika salah satu kendaraan yang Anda miliki dijual keoada orang lain tanpa proses ganti nama, maka Anda akan tetap dikenai Pajak Progresif.

Sekilas pajak progresif seolah hendak mengendalikan kepemlikian kendaraan bermotor demi mengurangi kemacetan di samping sebagai usaha peningkatan retribusi daerah.

Adapun dasar hukumi pengenaan pajak progresif adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam Undang-Undang (UU) ini menyebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Tarif pajak progresif motor maupun mobil

Umumnya besaran tarif pajak progresif mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang Anda miliki.

Jika Anda memiliki empat motor maka tarif pajak motoe pertama, kedua, ketiga dan keempat tak akan sama.

Penjelasan mengenai ketentuan tarif pajak progresif motor tertera dalam pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan  kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.

Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.

Sedangkan tarif pajak mobil pada  kendaraan pertama dikenakan pajak progresif adalah sebesar 1,5%. Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2%, mobil ke-3 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen dan mobil keempat sebesar 4%.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Layani Pembiayaan Kendaraan Roda Empat, Aplikasi FinA Raih ISO/IEC 27001:2013

Layani Pembiayaan Kendaraan Roda Empat, Aplikasi FinA Raih ISO/IEC 27001:2013

Otomotif | Kamis, 24 Februari 2022 | 22:24 WIB

Serba-serbi Kendaraan Militer Rusia yang Dipakai untuk Perang, Serba Canggih!

Serba-serbi Kendaraan Militer Rusia yang Dipakai untuk Perang, Serba Canggih!

Otomotif | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:27 WIB

Bukan DKI Jakarta, Ternyata Inilah Provinsi dengan Jumlah Kendaraan Terbanyak

Bukan DKI Jakarta, Ternyata Inilah Provinsi dengan Jumlah Kendaraan Terbanyak

Otomotif | Kamis, 24 Februari 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:10 WIB

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:01 WIB

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:54 WIB

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:43 WIB

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:44 WIB

Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat

Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:28 WIB

Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125

Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:42 WIB