Biar Tak Bingung, Ini Sederet Fakta yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 25 Februari 2022 | 11:25 WIB
Biar Tak Bingung, Ini Sederet Fakta yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif
Ilustrasi pajak. (pixabay)

Suara.com - Pajak Progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Tak hanya jumlah kendaraan yang dimiliki,  harga atau nilai kendaraan juga menjadi faktor yang menentukan apakah Anda dikenai pajak progresif atau tidak.

Berdasarkan pengertian di atas pajak progresif hanya diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu namun tercatat atas kesamaan nama pemilik hingga kesamaan alamat tempat tinggal.

Jadi kalau Anda hanya mempunyai satu kendaraan atas nama Anda maka Anda tidak dikenai Pajak Progresif namun Anda harus berhati-hati jika salah satu kendaraan yang Anda miliki dijual keoada orang lain tanpa proses ganti nama, maka Anda akan tetap dikenai Pajak Progresif.

Sekilas pajak progresif seolah hendak mengendalikan kepemlikian kendaraan bermotor demi mengurangi kemacetan di samping sebagai usaha peningkatan retribusi daerah.

Adapun dasar hukumi pengenaan pajak progresif adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam Undang-Undang (UU) ini menyebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Tarif pajak progresif motor maupun mobil

Umumnya besaran tarif pajak progresif mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang Anda miliki.

Jika Anda memiliki empat motor maka tarif pajak motoe pertama, kedua, ketiga dan keempat tak akan sama.

baca juga

Penjelasan mengenai ketentuan tarif pajak progresif motor tertera dalam pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan  kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.

Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.

Sedangkan tarif pajak mobil pada  kendaraan pertama dikenakan pajak progresif adalah sebesar 1,5%. Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2%, mobil ke-3 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen dan mobil keempat sebesar 4%.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Layani Pembiayaan Kendaraan Roda Empat, Aplikasi FinA Raih ISO/IEC 27001:2013

Layani Pembiayaan Kendaraan Roda Empat, Aplikasi FinA Raih ISO/IEC 27001:2013

Otomotif | Kamis, 24 Februari 2022 | 22:24 WIB

Serba-serbi Kendaraan Militer Rusia yang Dipakai untuk Perang, Serba Canggih!

Serba-serbi Kendaraan Militer Rusia yang Dipakai untuk Perang, Serba Canggih!

Otomotif | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:27 WIB

Bukan DKI Jakarta, Ternyata Inilah Provinsi dengan Jumlah Kendaraan Terbanyak

Bukan DKI Jakarta, Ternyata Inilah Provinsi dengan Jumlah Kendaraan Terbanyak

Otomotif | Kamis, 24 Februari 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Fasilitas Menyimpang Ditemukan di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Turun Tangan

Fasilitas Menyimpang Ditemukan di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Turun Tangan

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:56 WIB

Polda Metro Dalami Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Bekasi, Pengajuan Pensiun Dini Bakal Ditelaah

Polda Metro Dalami Peran Ipda Yayat di Kasus Suap Bekasi, Pengajuan Pensiun Dini Bakal Ditelaah

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:55 WIB

Nilai Tukar Rupiah Nyaris Tembus Rp17.900, Dolar AS Menggila Pagi Ini

Nilai Tukar Rupiah Nyaris Tembus Rp17.900, Dolar AS Menggila Pagi Ini

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 10:54 WIB

Mau Rakit PC Ryzen 9000? Ini 5 Motherboard yang Wajib Dilirik

Mau Rakit PC Ryzen 9000? Ini 5 Motherboard yang Wajib Dilirik

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:50 WIB

Tips Liburan ke Swiss: Pakai Danamon LEBIH PRO dengan 13 Mata Uang Termasuk CHF

Tips Liburan ke Swiss: Pakai Danamon LEBIH PRO dengan 13 Mata Uang Termasuk CHF

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:45 WIB

Mengapa Petir Lebih Dulu Terlihat daripada Suara Guruh Halilintar? Ini Alasannya

Mengapa Petir Lebih Dulu Terlihat daripada Suara Guruh Halilintar? Ini Alasannya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 10:40 WIB

Karhutla Mengamuk di Way Kambas hingga Dekati Kandang Gajah, Bagaimana Nasib Satwa Langka Ini?

Karhutla Mengamuk di Way Kambas hingga Dekati Kandang Gajah, Bagaimana Nasib Satwa Langka Ini?

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 10:39 WIB

John Herdman Sesumbar Timnas Indonesia Punya Peluang Besar Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup

John Herdman Sesumbar Timnas Indonesia Punya Peluang Besar Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 10:33 WIB

Optimistis Menang Banding, Nadiem Makarim: Saya Sudah Buktikan Tidak Ada Korupsi

Optimistis Menang Banding, Nadiem Makarim: Saya Sudah Buktikan Tidak Ada Korupsi

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:33 WIB

Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!

Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:30 WIB

×