Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia, Pelanggar Rambu dan Pengguna Lampu Strobo Hati-Hati

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:20 WIB
Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia, Pelanggar Rambu dan Pengguna Lampu Strobo Hati-Hati
Ilustrasi polisi melakukan razia. (Pexels/Connor Danylenko)

Suara.com - Bukti Pelanggaran, atau biasa disingkat tilang, seperti jadi momok  untuk banyak pengemudi kendaraan bermotor. Padahal tilang sendiri diberikan hanya untuk pelanggar rambu dan aturan lalu lintas saja. Untuk lebih mengenalnya, mari lihat daftar denda tilang yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Bukti pelanggaran atau tilang sendiri akan didasarkan pada rambu-rambu yang tertera pada jalan raya tempat seseorang berkendara.

Ketika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, dan diwujudkan dalam rambu tersebut, maka pengendara akan mendapatkan tilang dan sejumlah denda atau tuntutan untuk diselesaikan di pengadilan. Berikut daftar denda tilang yang paling umum terjadi di Indonesia.

Ilustrasi rambu-rambu dilarang parkir.[Nissan.co.id]
Ilustrasi rambu-rambu dilarang parkir.[Nissan.co.id]

1. Pasal 281

Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurangan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

2. Pasal 288 Ayat 2

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tapi tak bisa menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3. Pasal 280

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

4. Pasal 285 Ayat 1

Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Pasal 285 Ayat 2

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

6. Pasal 278

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

7. Pasal 287 Ayat 1

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Pasal 287 Ayat 5

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

9. Pasal 288 Ayat 1

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

10. Pasal 289

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di saping pengeudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurugan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

11. Pasal 291 Ayat 1

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

12. Pasal 293 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

13. Pasal 293 Ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

14. Pasal 294

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Itu tadi, sederet daftar denda tilang yang sering diberlakukan di jalanan Indonesia. Semoga bisa jadi informasi yang menarik, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia

Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia

Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:22 WIB

Beda Selera dengan Indonesia, Ini 5 Mobil Terlaris di Rusia 2021, Tak Ada Nama Toyota dan Honda

Beda Selera dengan Indonesia, Ini 5 Mobil Terlaris di Rusia 2021, Tak Ada Nama Toyota dan Honda

Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:58 WIB

7 Faktor Ini yang Bisa Bikin Cat Motor Tidak Awet, Awas Belum Banyak yang Tahu

7 Faktor Ini yang Bisa Bikin Cat Motor Tidak Awet, Awas Belum Banyak yang Tahu

Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:30 WIB

Terkini

5 Pilihan Sepeda Listrik Gunung Murah Dibawah Rp1 Jutaan

5 Pilihan Sepeda Listrik Gunung Murah Dibawah Rp1 Jutaan

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 21:17 WIB

Mitsubishi New Pajero Sport Tawarkan Standar Baru SUV Mewah untuk Segala Medan

Mitsubishi New Pajero Sport Tawarkan Standar Baru SUV Mewah untuk Segala Medan

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 21:10 WIB

Tanpa Rangka eSAF, Skutik Baru Honda Ini Pakai Dek Rata Rasa PCX Mewah

Tanpa Rangka eSAF, Skutik Baru Honda Ini Pakai Dek Rata Rasa PCX Mewah

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 19:35 WIB

BYD M6 PHEV Tertangkap Kamera di Jakarta Menjadi Sinyal Ancaman Baru Segmen MPV

BYD M6 PHEV Tertangkap Kamera di Jakarta Menjadi Sinyal Ancaman Baru Segmen MPV

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 19:15 WIB

Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?

Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 18:05 WIB

Hyundai STARGAZER Tembus Tiga Besar Pasar MPV Keluarga Indonesia

Hyundai STARGAZER Tembus Tiga Besar Pasar MPV Keluarga Indonesia

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 17:45 WIB

Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?

Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 16:47 WIB

Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global

Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Tak Hanya Hemat Bensin, Ini 5 Rekomendasi Mobil LCGC yang Kuat Nanjak

Tak Hanya Hemat Bensin, Ini 5 Rekomendasi Mobil LCGC yang Kuat Nanjak

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:53 WIB

Taksi Listrik VinFast VF e34 Mogok di Rel Berujung Petaka, Ke Mana Fitur Canggihnya?

Taksi Listrik VinFast VF e34 Mogok di Rel Berujung Petaka, Ke Mana Fitur Canggihnya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:40 WIB