Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia, Pelanggar Rambu dan Pengguna Lampu Strobo Hati-Hati

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:20 WIB
Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia, Pelanggar Rambu dan Pengguna Lampu Strobo Hati-Hati
Ilustrasi polisi melakukan razia. (Pexels/Connor Danylenko)

Suara.com - Bukti Pelanggaran, atau biasa disingkat tilang, seperti jadi momok  untuk banyak pengemudi kendaraan bermotor. Padahal tilang sendiri diberikan hanya untuk pelanggar rambu dan aturan lalu lintas saja. Untuk lebih mengenalnya, mari lihat daftar denda tilang yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Bukti pelanggaran atau tilang sendiri akan didasarkan pada rambu-rambu yang tertera pada jalan raya tempat seseorang berkendara.

Ketika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, dan diwujudkan dalam rambu tersebut, maka pengendara akan mendapatkan tilang dan sejumlah denda atau tuntutan untuk diselesaikan di pengadilan. Berikut daftar denda tilang yang paling umum terjadi di Indonesia.

Ilustrasi rambu-rambu dilarang parkir.[Nissan.co.id]
Ilustrasi rambu-rambu dilarang parkir.[Nissan.co.id]

1. Pasal 281

Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurangan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

2. Pasal 288 Ayat 2

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tapi tak bisa menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3. Pasal 280

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

baca juga

4. Pasal 285 Ayat 1

Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Pasal 285 Ayat 2

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

6. Pasal 278

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

7. Pasal 287 Ayat 1

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Pasal 287 Ayat 5

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

9. Pasal 288 Ayat 1

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

10. Pasal 289

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di saping pengeudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurugan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

11. Pasal 291 Ayat 1

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

12. Pasal 293 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

13. Pasal 293 Ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

14. Pasal 294

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Itu tadi, sederet daftar denda tilang yang sering diberlakukan di jalanan Indonesia. Semoga bisa jadi informasi yang menarik, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia

Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia

Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:22 WIB

Beda Selera dengan Indonesia, Ini 5 Mobil Terlaris di Rusia 2021, Tak Ada Nama Toyota dan Honda

Beda Selera dengan Indonesia, Ini 5 Mobil Terlaris di Rusia 2021, Tak Ada Nama Toyota dan Honda

Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:58 WIB

7 Faktor Ini yang Bisa Bikin Cat Motor Tidak Awet, Awas Belum Banyak yang Tahu

7 Faktor Ini yang Bisa Bikin Cat Motor Tidak Awet, Awas Belum Banyak yang Tahu

Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:30 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×