Heboh Kecelakaan Mobil Pembawa Jenazah vs Truk Tangki Air, Publik Soroti Sopir Ambulans

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2022 | 14:50 WIB
Heboh Kecelakaan Mobil Pembawa Jenazah vs Truk Tangki Air, Publik Soroti Sopir Ambulans
Kondisi terakhir ambulans pembawa jenazah usai terlibat kecelakaan di jalan (Facebook)

Suara.com - Insiden kecelakaan mobil pembawa jenazah vs truk tangki air menjadi sorotan publik. Peristiwa kecelakaan ini diabadikan dalam sebuah akun Facebook Saputro Nugroho.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat kondisi ambulans yang membawa jenazah pecah kaca belakang dan bagian roda belakang hilang.

Bagian samping belakang mobil ambulans itupun juga sudah penyok serta terlihat kain pembungkus keranda tersebut juga muncul di luar.

Menurut informasi yang dibagikan oleh pengunggah, insiden ini terjadi di perempatan Bleber, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Info jenazah yang dibawa mobil ambulans tersebut merupakan seorang kepala Desa Sukolilo.

Ambulans pembawa jenazah yang mengalami kecelakaan diangkut mobil towing (Facebook)
Ambulans pembawa jenazah yang mengalami kecelakaan diangkut mobil towing (Facebook)

Beberapa warganet pun menyoroti aksi sopir ambulans seusai insiden kecelakaan ini terjadi.

"bawa org sakit diperbolehkan untuk menerobos, klo org yg sdh meninggal tidak diharuskan, koreksi klo salah," tulis @and***.

"Memang ambulans hrs diperioritaskan, tp tolong jg driver ambulans jangan asal nyelonong selap sini selip sini, apalagi di perempatan dan jalanan padat," beber @tar***.

Sekadar informasi mengenai mobil jenazah di dalam aturan lalu lintas.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibunuh Kelompok OPM, Begini Proses Evakuasi 8 Jenazah Karyawan Palapa Timur Telematika di Papua

Dibunuh Kelompok OPM, Begini Proses Evakuasi 8 Jenazah Karyawan Palapa Timur Telematika di Papua

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:00 WIB

Deretan Fakta Kematian Tangmo Nida, Sang Ibu Duga Bukan Kecelakaan

Deretan Fakta Kematian Tangmo Nida, Sang Ibu Duga Bukan Kecelakaan

Video | Selasa, 08 Maret 2022 | 09:00 WIB

Implan Elektrik Bantu Orang Ini Berjalan Kembali Setelah Kecelakaan

Implan Elektrik Bantu Orang Ini Berjalan Kembali Setelah Kecelakaan

Video | Selasa, 08 Maret 2022 | 09:30 WIB

Terkini

7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh

7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 20:04 WIB

Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan

Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 19:44 WIB

Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih

Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 19:25 WIB

Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional

Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 18:15 WIB

Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit

Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:33 WIB

Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik

Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:05 WIB

WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc

WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB

Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi

Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 15:51 WIB

Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh

Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 15:43 WIB

Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan

Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 15:24 WIB