Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Kepanjangan Tilang Lengkap dengan Jenis-Jenis Suratnya

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:00 WIB
Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Kepanjangan Tilang Lengkap dengan Jenis-Jenis Suratnya
Ilustrasi tilang. (pexels/Kindel Media)

Suara.com - Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya memiliki surat-surat lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jika tidak, maka akan kena tilang. Lantas, apa itu kepanjangan tilang? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini.

Dalam KBBI disebutkan bahwa tilang adalah bukti dari pelanggaran lalu lintas. Biasanya, tilang resmi berentuk surat tentang pelanggaran tilang. Adapun surat tilang ini ada dua warna, yakni biru dan merah.

Untuk informasi selengkapnya, berikut ini kepanjangan tilang yang perlu diketahui yang dilansir dari sejumlah sumber.

Berikut Ini Kepanjangan Tilang

Tilang adalah istilah yang digunakan oleh polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kepanjangan tilang adalah akronim dari 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas'. Untuk kata 'tilang' sendiri diambil dari 'Bukti Pelanggaran'.

Dalam praktiknya, tilang mempunyai bentuk berupa surat yang isinya beragam kolom informasi mengenai pelanggaran pengendara.

Jenis Surat Tilang

Sebelumnya sudah disebutkan bahwa surat tilang ini terbagi menjadi dua jenis warna, yaitu biru dan merah. Kedua warna tersebut mempunyai perbedaan, mulai dari segi penanganannya hingga proses mengurusnya.

Untuk surat tilang berwaena merah umumnya diberikan kepada pengendara ngotot tida merasa tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran. Jika surat berwarna merah ini sudah diberikan kepada pelanggar, maka pelanggar harus ikut sidang di Kejaksaan Negeri terdekat untuk memberikan argumentsinya.

baca juga

Sedangkan surat tilang berwarna biru diberikan ke pengendara yang mengakui kesalahannya. Pengendara juga harus rela  surat kelengkapan kendaraannta disita, seperti SIM atau STNK agar bisa diurus secara cepat, sebab pengendara cukup bayar denda di Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tercantum.

Itu artinya, pengendara yang mendapar surat tilang berwarna biru tidak lagi perlu mengikuti proses sidang. Para pelanggar bisa langsung menuju loket dan bayar denda tilang. Setelah itu, surat-surat kendaraan yang disita akan langsung dikembalikan.

Mengenai besaran denda tilang elektronik, umumnya denda yang dibayarkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. 

Adapun jenis pelanggarannya yakni menggunakan ponsel, tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu & marka jalan, surat-surat kendaraan tidak lengkap, memakai plat nomor palsu, dan lain sebagainya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Polisi Lakukan Penangkapan

Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Polisi Lakukan Penangkapan

Otomotif | Senin, 07 Maret 2022 | 13:36 WIB

Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi

Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi

Otomotif | Senin, 07 Maret 2022 | 13:14 WIB

Tilang Elektronik di Tol Trans Sumatera Incar Pengendara yang Ngebut

Tilang Elektronik di Tol Trans Sumatera Incar Pengendara yang Ngebut

Otomotif | Sabtu, 05 Maret 2022 | 23:29 WIB

Terkini

Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50

Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:14 WIB

IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan

IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:04 WIB

IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional

IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:36 WIB

Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV

Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026

Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:53 WIB

4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?

4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:34 WIB

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:53 WIB

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:25 WIB

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

×