Potret Mobil Milik Warga Amerika Serikat Gunakan Pelat Nomor Bertuliskan Jokowi, Kok Bisa?

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 15 Maret 2022 | 10:04 WIB
Potret Mobil Milik Warga Amerika Serikat Gunakan Pelat Nomor Bertuliskan Jokowi, Kok Bisa?
Pelat nomor bertuliskan Jokowi dipakai warga Amerika Serikat pada mobilnya (Twitter)

Suara.com - Sebuah potret mobil berpelat nomor dengan tulisan Jokowi viral di media sosial. Potret ini dibagikan oleh akun Twitter @AliNGabalinNew.

Dalam potret yang dibagikannya tersebut terlihat mobil Jeep berkelir hitam terparkir di parkiran. Pelat nomornya jadi sorotan karena bertuliskan Jokowi.

Menurut penuturan pengunggah, mobil tersebut milik seorang warga Texas, Amerika Serikat yang masih ada darah orang Indonesia.

“Wanita Indonesia bernama Aneta Panurat Moore, menetap di sebuah Kota di Texas menikah dgn warga Amerika. Membeli Mobil dan menebus plat mbl dgn nama JOKOWI, mrk memperkenalkan Indonesia setiap org yg melihat mobil tsb di Texas menyebut JOKOWI God bless Indonesia.#IndonesiaHebat,” tulis Ngabalin.

Tak sampai disitu saja, Ngabalin pun membakin potret Aneta Panurat Moore memegang pelat nomor mobil yang bertuliskan Jokowi.

Pelat nomor bertuliskan Jokowi dipakai warga Amerika Serikat pada mobilnya (Twitter)
Pelat nomor bertuliskan Jokowi dipakai warga Amerika Serikat pada mobilnya (Twitter)

“Banyak terima kasih mbak Aneta sudah berbuat utk negara kita salam dan doa semoga sehat selalu.#IndonesiaHebat,” cuit Ngabalin.

Mengenai aturan tentang pelat nomor cantik, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing. Di Indonesia, memiliki pelat nomor cantik sah-sah saja tetapi tetap ada aturannya.

Biasanya penggunaan pelat nomor cantik bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan. Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Untuk biaya penerbitan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:

Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan satu angka.

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 15 juta

Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan dua angka.

  • Tidak huruf di belakang Rp 15 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 10 juta

Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tiga angka.

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan empat angka.

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Dalam aturan lanjutan, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor cantik harus sesuai aturan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

  • Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • Pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan atau pelat nomor cantik dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Dikejar Polisi karena Pakai Rotator, Mobil Artis Daus Mini Disita Lantaran Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu

Sempat Dikejar Polisi karena Pakai Rotator, Mobil Artis Daus Mini Disita Lantaran Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu

Kalbar | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:10 WIB

Pelat Nomor Motor Lepas, Cowok Ini Langsung Lakukan Hal Tak Terduga

Pelat Nomor Motor Lepas, Cowok Ini Langsung Lakukan Hal Tak Terduga

Video | Kamis, 17 Februari 2022 | 09:30 WIB

Plat Nomor Kendaraan akan Berubah Warna, Ada Teknologi RFID!

Plat Nomor Kendaraan akan Berubah Warna, Ada Teknologi RFID!

Your Say | Kamis, 27 Januari 2022 | 19:44 WIB

Terkini

Pertamax Rp16.250 per Liter, Hindari 5 Kebiasaan yang Bikin Motor Boros Bensin

Pertamax Rp16.250 per Liter, Hindari 5 Kebiasaan yang Bikin Motor Boros Bensin

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:15 WIB

Daftar Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite, Tak Perlu Khawatir Pertamax Naik

Daftar Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite, Tak Perlu Khawatir Pertamax Naik

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:58 WIB

Motor Bunyi Berdecit? Jangan Diabaikan, Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Motor Bunyi Berdecit? Jangan Diabaikan, Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:40 WIB

Cara Berbeda TOP 1 Indonesia Edukasi Pentingnya Rawat Mesin dari Ketinggian

Cara Berbeda TOP 1 Indonesia Edukasi Pentingnya Rawat Mesin dari Ketinggian

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB

Mekanik Menyerah Bikin Innova Bensin Irit, Cek 4 Mobil Bekas 1200cc Hemat BBM Ini

Mekanik Menyerah Bikin Innova Bensin Irit, Cek 4 Mobil Bekas 1200cc Hemat BBM Ini

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:24 WIB

Daftar Lengkap Harga BBM SPBU Pertamina Hari Ini usai Pertamax Naik Sampai Rp16.250

Daftar Lengkap Harga BBM SPBU Pertamina Hari Ini usai Pertamax Naik Sampai Rp16.250

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:07 WIB

Pertamax Meroket Rp16 Ribuan, Amankah 'Downgrade' ke Pertalite? Pakar Ungkap Fakta Tak Terduga

Pertamax Meroket Rp16 Ribuan, Amankah 'Downgrade' ke Pertalite? Pakar Ungkap Fakta Tak Terduga

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:04 WIB

Harga Pertamax Makin Mahal, Benarkah Mengisi BBM di Pagi Hari Lebih Untung?

Harga Pertamax Makin Mahal, Benarkah Mengisi BBM di Pagi Hari Lebih Untung?

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:59 WIB

4 Dampak Serius Mobil yang Biasa Pertamax Ganti Pertalite: Hemat di SPBU Boncos di Bengkel?

4 Dampak Serius Mobil yang Biasa Pertamax Ganti Pertalite: Hemat di SPBU Boncos di Bengkel?

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:35 WIB

Daftar Mobil Hybrid yang Bisa Jadi Pilihan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax

Daftar Mobil Hybrid yang Bisa Jadi Pilihan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:33 WIB