Biar Tak Keliru, Simak Pengertian dan Sederet Hal yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 03 April 2022 | 14:10 WIB
Biar Tak Keliru, Simak Pengertian dan Sederet Hal yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda memiliki kendaraan lebih dari satu? Jika iya Anda tentu sudah tak asing dengan pajak progresif bukan? Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan  pada pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil maupun motor dengan ketentuan sebagai berikut.

Adapun ketentuan pajak progresif adalah bagi seseorang yang memiliki kendaraan dengan jumlah lebih dari satu unit yang menggunakan nama pribadi maupun nama dari anggota keluarga dengan satu alamat.

Kira-kira bagaimana sih seluk beluk pajak progresif? Apakah pajak progresif berlaku sama bagi semua kendaraan bermotor ataukah berbeda?Jika penasaran, Anda dapat membaca penjelasannya melalui artikel di bawah ini.

Apa Itu Pajak Progresif

Pajak Progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Tak hanya jumlah kendaraan yang dimiliki,  harga atau nilai kendaraan juga menjadi faktor yang menentukan apakah Anda dikenai pajak progresif atau tidak.

Berdasarkan pengertian di atas pajak progresif hanya diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu namun tercatat atas kesamaan nama pemilik hingga kesamaan alamat tempat tinggal.

Jadi kalau Anda hanya mempunyai satu kendaraan atas nama Anda maka Anda tidak dikenai Pajak Progresif namun Anda harus berhati-hati jika salah satu kendaraan yang Anda miliki dijual keoada orang lain tanpa proses ganti nama, maka Anda akan tetap dikenai Pajak Progresif.

Sekilas pajak progresif seolah hendak mengendalikan kepemlikian kendaraan bermotor demi mengurangi kemacetan di samping sebagai usaha peningkatan retribusi daerah.

Adapun dasar hukum pengenaan pajak progresif yautu  Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca Juga: Butuh Tunggangan Keren sebelum Lebaran? Simak Harga Honda CRF 150 Baru dan Bekas

Dalam Undang-Undang (UU) ini menyebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI