Biar Tak Keliru, Simak Pengertian dan Sederet Hal yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 03 April 2022 | 14:10 WIB
Biar Tak Keliru, Simak Pengertian dan Sederet Hal yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Tarif pajak progresif motor maupun mobil

Umumnya besaran tarif pajak progresif mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang Anda miliki.

Jika Anda memiliki empat motor maka tarif pajak motoe pertama, kedua, ketiga dan keempat tak akan sama.

Penjelasan mengenai ketentuan tarif pajak progresif motor tertera dalam pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan  kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.

Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.

Sedangkan tarif pajak mobil pada kendaraan pertama dikenakan pajak progresif sebesar 1,5%. Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2%, mobil ke-3 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5% dan mobil keempat sebesar 4%.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI