Biar Tak Keliru, Simak Pengertian dan Sederet Hal yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Minggu, 03 April 2022 | 14:10 WIB
Biar Tak Keliru, Simak Pengertian dan Sederet Hal yang Perlu Diketahui tentang Pajak Progresif
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

Suara.com - Apakah Anda memiliki kendaraan lebih dari satu? Jika iya Anda tentu sudah tak asing dengan pajak progresif bukan? Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan  pada pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil maupun motor dengan ketentuan sebagai berikut.

Adapun ketentuan pajak progresif adalah bagi seseorang yang memiliki kendaraan dengan jumlah lebih dari satu unit yang menggunakan nama pribadi maupun nama dari anggota keluarga dengan satu alamat.

Kira-kira bagaimana sih seluk beluk pajak progresif? Apakah pajak progresif berlaku sama bagi semua kendaraan bermotor ataukah berbeda?Jika penasaran, Anda dapat membaca penjelasannya melalui artikel di bawah ini.

Apa Itu Pajak Progresif

Pajak Progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Tak hanya jumlah kendaraan yang dimiliki,  harga atau nilai kendaraan juga menjadi faktor yang menentukan apakah Anda dikenai pajak progresif atau tidak.

Berdasarkan pengertian di atas pajak progresif hanya diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu namun tercatat atas kesamaan nama pemilik hingga kesamaan alamat tempat tinggal.

Jadi kalau Anda hanya mempunyai satu kendaraan atas nama Anda maka Anda tidak dikenai Pajak Progresif namun Anda harus berhati-hati jika salah satu kendaraan yang Anda miliki dijual keoada orang lain tanpa proses ganti nama, maka Anda akan tetap dikenai Pajak Progresif.

Sekilas pajak progresif seolah hendak mengendalikan kepemlikian kendaraan bermotor demi mengurangi kemacetan di samping sebagai usaha peningkatan retribusi daerah.

Adapun dasar hukum pengenaan pajak progresif yautu  Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam Undang-Undang (UU) ini menyebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Tarif pajak progresif motor maupun mobil

Umumnya besaran tarif pajak progresif mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang Anda miliki.

Jika Anda memiliki empat motor maka tarif pajak motoe pertama, kedua, ketiga dan keempat tak akan sama.

Penjelasan mengenai ketentuan tarif pajak progresif motor tertera dalam pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan  kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.

Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh Tunggangan Keren sebelum Lebaran? Simak Harga Honda CRF 150 Baru dan Bekas

Butuh Tunggangan Keren sebelum Lebaran? Simak Harga Honda CRF 150 Baru dan Bekas

Otomotif | Minggu, 03 April 2022 | 13:05 WIB

Harga Suzuki Carry Pick Up 2020 Lengkap, Plus Deretan Fakta yang Perlu Diketahui, Bikin Penasaran!

Harga Suzuki Carry Pick Up 2020 Lengkap, Plus Deretan Fakta yang Perlu Diketahui, Bikin Penasaran!

Otomotif | Minggu, 03 April 2022 | 11:00 WIB

Punya 4 Varian, Ini Deretan Harga Kawasaki KLX 150 Baru dan Bekas di Bulan April 2022 Lengkap dengan Spesifikasinya

Punya 4 Varian, Ini Deretan Harga Kawasaki KLX 150 Baru dan Bekas di Bulan April 2022 Lengkap dengan Spesifikasinya

Otomotif | Minggu, 03 April 2022 | 10:10 WIB

Terkini

7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!

7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 10:54 WIB

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 19:00 WIB

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 18:05 WIB

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:50 WIB

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:33 WIB

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 15:00 WIB

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:50 WIB

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:14 WIB

Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?

Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:00 WIB