Bukan Main, Aksi Toyota Calya Nggak Kaleng-kaleng, Angkut Honda Scoopy Plus Muatan Lainnya Laksana Truk

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 26 April 2022 | 12:53 WIB
Bukan Main, Aksi Toyota Calya Nggak Kaleng-kaleng, Angkut Honda Scoopy Plus Muatan Lainnya Laksana Truk
Toyota Calya angkut Honda Scoopy dengan santuy abis (Instagram)

Suara.com - Sebuah potret Toyota Calya menjadi sorotan publik saat melintas di sebuah jalan. Mobil LCGC tersebut terlihat mengangkut Honda Scoopy yang diletakkan di atap.

Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @makassar_iinfo dan menjadi vrial di media sosial. Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas bagaimana Toyota Calya tersebut mengangkut Honda Scoopy dengan santuy abis.

Awalnya seorang perekam mengabadikan momen dimana Toyota Calya tersebut melintas di jalanan aspal yang cukup mulus.

Mobil berkelir merah tampak mengangkut sebuah muatan yang bikin melongo. Sebuah Honda Scoopy diletakkan pada atap mobil Toyota Calya tersebut.

Tak hanya Honda Scoopy yang diangkut mobil LCGC tersebut, tetapi ada beberapa barang seperti matras, terpal dan masih banyak yang lainnya.

Tampak pemobil tidak kesulitan ketika mengangkut barang-barang tersebut. Pemobil juga tampak tidak merasa takut sedikitpun kalau muatannya tersebut terlepas.

Toyota Calya angkut Honda Scoopy dengan santuy abis (Instagram)
Toyota Calya angkut Honda Scoopy dengan santuy abis (Instagram)

Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Mudik atau pindah rumah ini?" tulus fid***.

"Mantan driver bus AKDP nih," beber @pang***.

baca juga

"Ngeri, ini mudik sekalian buka jasa kirim paket keknya, ga mau rugi," timpal @sit***.

Ngomongin tentang aturan mobil penumpang mengangkut barang seperti yang terlihat pada Toyota Calya tersebut. Aksi ini tidak patut ditiru karena melanggar aturan.

Aturan mobil penumpang membawa barang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 tahun 2009 tepatnya pada pasal 47 ayat 2 huruf b dan d.

Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi. Bobot kosong dari kendaraan ini tidak lebih dari 3,5 ton.

Menurut definisi tersebut, mobil penumpang memang tidak diperuntukkan untuk mengangkut barang. Tetapi, apabila mobil penumpang tersebut memang difungsikan juga untuk mengangkut barang, maka hal ini harus mengacu pada PP 74/2014 Pasal 10 ayat 2, yaitu:

  1. Tersedianya tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang
  2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia
  3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Jika tidak sesuai dengan aturan di atas, pemobil bisa kena sanksi sesuai dnegan pasal 260 ayat 1 huruf a yakni melakukan pemberhentian, melarang, atau menunda serta menyita sementara kendaraan tersebut.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pemotor Honda Scoopy Dibikin Malu dengan Aksi Boncengers Wanita, Publik: Tolong Dong Translate!

Viral Pemotor Honda Scoopy Dibikin Malu dengan Aksi Boncengers Wanita, Publik: Tolong Dong Translate!

Otomotif | Sabtu, 23 April 2022 | 21:48 WIB

Viral Pemotor Honda Scoopy Joget-Joget di Jalan Jadi Sorotan, Tulisan di Punggung Bikin Publik Salut

Viral Pemotor Honda Scoopy Joget-Joget di Jalan Jadi Sorotan, Tulisan di Punggung Bikin Publik Salut

Otomotif | Kamis, 21 April 2022 | 15:05 WIB

Ni Made Suardani Tewas Setelah Jatuh dari Motor Scoopy di Karangasem

Ni Made Suardani Tewas Setelah Jatuh dari Motor Scoopy di Karangasem

Bali | Kamis, 21 April 2022 | 09:08 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×